Pilkada Kota Tangsel

Pendaftaran KPPS Pilkada Kota Tangsel 2024 Dibuka, Berikut Link dan Dokumen Persyaratannya

Pendaftaran dibuka selama 12 hari kedepan, mulai hari ini Selasa 17 September 2024 hingga 28 September 2024.

Editor: Joko Supriyanto
KPU Tangsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pendaftaran dibuka selama 12 hari kedepan, mulai hari ini Selasa 17 September 2024 hingga 28 September 2024.

KPPS adalah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Sementara untuk hasil seleksi pengumuman akan disampaikan pada 5 Oktober 2024 hingga 7 Oktober 2024 mendatang.

Bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan yang ingin mendaftar sebagai Petugas KPPS untuk Pilkada Kota Tangsel 2024 dapat melengkapi beberapa dokumen di sini

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatang Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kota Tangerang Selatan.

Berkut ini persyaratan menjadi anggota KPPS serta dokumen yang harus disiapkan saat proses pendaftaran;

Persyaratan Anggota KPPS:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling
tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;

2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

3. tidak menjadi anggota Partai Politik;

4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

5. sehat secara rohani;

6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;

8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU
Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
Pemilu;

10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta
Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis
dan berhitung; dan

12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang
paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);

f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas,
rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil
pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup; dan

h. Pas Foto Berwarna 4x6, 1 (satu) lembar.

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved