Selasa, 7 April 2026

Respons PKS Kadernya Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang Meski Berstatus Tersangka Pencabulan Anak

Merespons hal tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun buka suara soal dilantiknya sang kader.

Editor: Joseph Wesly
Istimewa
Herman anggota DPRD Singkawang terpilih yang berstatus tersangka pencabulan anak. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kader Partai Keadilan Sejahtera Herman tetap dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat meski berstatus tersangka pencabulan anak.

Merespons hal tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun buka suara soal tetap dilantiknya sang kader.

Ahmad Heryawan (Aher), Pelaksana harian (Plh) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat bicara terkait nasib sang kader PKS, Herman.

PKS katanya akan menyelesaikannya secara internal. Dia mengingatkan PKS juga memiliki sanksi internal. 

"Tentu kita memiliki dua langkah ya. Langkah pertama langkah internal. Kita akan menyelesaikan secara internal. Ada tim internal yang akan menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti," ujar Aher di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Aher menjelaskan, selain menjalankan mekanisme internal, PKS juga menyerahkan kepada proses hukum. Dia menegaskan PKS menghormati mekanisme hukum yang berlaku terhadap kadernya.

"Ya karena sudah pada posisi tersangka sehingga ya kita ikuti. Kita ikuti kita hormati ya, untuk terus ada proses hukum sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Singkawang berinisial H dilaporkan ke kepolisian karena diduga melakukan pencabulan pada anak berusia 13 tahun, Kamis (11/7/2024).

Perkara H ini pun menyita perhatian publik dan membuat sebagian orang bertanya-tanya mengapa H masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD padahal tersandung kasus pencabulan anak.

Menurut laporan ibu korban kepada Polres Singkawang, H diduga melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali sekitar bulan Juli 2023.

Dalam dokumen pelaporan tercatat, pencabulan itu terjadi pertama kali di indekos milik H. H disebut memaksa untuk melakukan persetubuhan dan mengancam akan menagih utang indekos orangtua korban.

Pada 1 Maret 2024, H dilaporkan kembali melakukan aksinya, tetapi akhirnya ditolak oleh korban. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved