Berita Jakarta

Rincian Tarif Tol Dalam Kota Terbaru September 2024, Naik Rp 500-1500

Berikut ini rincian tarif terbaru di Tol Dalam Kota pada akhir bulan September 2024. Terjadi kenaikan tarif Tol sebesar Rp 500 sampai Rp 1500.

Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Desy Selviany
Suasana Jalan Letjen S Parman dan Tol Dalam Kota Slipi, Palmerah, Jumat (5/6/2020) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini rincian tarif terbaru di Tol Dalam Kota pada akhir bulan September 2024.

Tarif Tol Dalam Kota naik mulai hari ini Minggu (22/9/2024). Kenaikan mulai Rp 500 sampai Rp 1500.

Ruas jalan tol dimaksud meliputi Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit

Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad, Widiyatmiko Nursejati menyebut kenaikan ini dilakukan setelah ruas Cawang-Tomang-Pulit dinyatakan layak dan memenuhi SPM.

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit Tahun 2024.

"Berdasarkan Kepmen Menteri PUPR itu penyesuaian tarif juga dilakukan di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit yaitu Ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dioperasikan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)," kata Widiyatmiko dikutip Kompas.com, Jumat (20/9/2024).

Mengacu Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, besaran penyesuaian tarif yang akan diberlakukan untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit adalah Rp 500, dari tarif sebelumnya Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 untuk kendaraan golongan I.

Sementara, kendaraan golongan II & III mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.000, serta kendaraan golongan IV & V mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.500 dari tarif sebelumnya.

Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota mulai Minggu (22/9/2024);

Kendaraan golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp 11.000

Kendaraan golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500

Kendaraan golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500

Kendaraan golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000

Kendaraan golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000.

(Kompas.com/Rully Kurniawan)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved