Berita Banten
Polisi Sampai Marah Saat Dengar Pengakuan Pelaku Bunuh Bocah di Lebak yang Wajahnya Dilakban
Polisi pun sampai dibuat marah saat mendengar pengakuan salah satu pelaku bernama Emi ketika ditangkap, sebab pelaku membunuh bocah berusia 4 tahun.
TRIBUNTANGERANG.COM - Lima pelaku pembunuhan bocah yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten dengan kondisi wajah dilakban ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi sadis yang dilakukan Rahmi, Saenah, Emi, Yayan dan Ujang dipicu karena masalah utang pihutang antara ibu korban.
Polisi pun sampai dibuat marah saat mendengar pengakuan salah satu pelaku bernama Emi ketika ditangkap, sebab pelaku membunuh korban yang masih berusia 4 tahun.
"Punya anak ngak kamu.. ngak punya hati, bagimana kalo anak kamu digituin, setan kamu," kata seorang polisi dalam video saat mengintrograsi pelaku.
Informasi yang beredar jika Emi merupakan salah satu eksekutor yang membunuh APH (4) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi wajah dilakban.
Saat mengintrograsi Emi ketika ditangkap saat perjalanan menuju kantor polisi, polisi beberapa mencoba menggali keterangan pelaku.
Apalagi saat tahu jika Emi yang ikut mengeksekusi korban hingga wajahnya ditutup lakban hingga meregang nyawa.
"Lu pakai ngelakban, apa yang lu lakban, ngak punya hati, Siapa yang nempeleng?. Giginya sampai rontoh lu apain anjing," teriak polisi yang geram terhadap sikap pelaku.
"Katanya lo yang juga nyuruh bakar mayatnya, kamu dasarnya apa matiin bocah itu," kata Polisi.
"Saya Disuruh," jawab pelaku.
"Ya siapa yang suruh, jawab sebut namanya, jawab!," kata polisi.
"Katanya karena punya utang," kata pelaku.
"Terus kamu ngebunuh itu dapat upah atau gimana?" tanya polisi.
"saya dijanjiin dikasih Rp 50 juta," kata pelaku.
Berdasarkan informasi yang beredar jika Rahmi dan Saenah dendam sakit hati karena ditagih keterkaitan utang kepada ibu korban.
Pelaku Saenah juga yang merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama dengan Rahmi dan Emi dengan cara mengambil korban dari rumah korban menuju gudang,
Lalu mulut korban ditutup dengan lakban dan menduduki wajah korban serta memukul korban menggunakan sockbreker kearah punggung, selanjutnya Saenah memasukan mayat korban kedalam tas untuk dibuang, membuang hp korban di sungai daerah Kasemen, Kota Serang.
Emi salah satu pelaku juga menyebut dijanjikan Rp 50juta apabila mau membantu. Sedangkan yayan Heriant dan Ujang atas perintah Saenah dan Rahmi diberi Rp 100 ribu rupiah
Pelaku Sudah Rencanakan Pembunuhan
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan jika para pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Adapun pembunuhan ini direncanakan oleh Saenah dan Rahmi sejak satu bulan sebelum kejadian penculikan pada 17 September 2024. Awalnya, target mereka adalah ibu korban, berinisial A.
"Mereka sudah merencanakan ini satu bulan sebelumnya dengan sasaran ibu korban, A. Namun, karena rencana itu gagal, pada Minggu sebelum kejadian, mereka memutuskan untuk mengeksekusi korban," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon Hardi Meidikson Samula.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
"Kami akan menuntut hukuman maksimal bagi para pelaku," ujar Indra.
Hardi menambahkan bahwa hasil koordinasi dengan jaksa menyatakan kelima tersangka juga dikenakan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Sebelumnya, petugas gabungan menangkap para pelaku di wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu (21/9/2024).
Salah satu tersangka ternyata memiliki hubungan pertemanan dengan A, ibu korban. Meski sudah pindah, pelaku tersebut tetap berkomunikasi intens dengan A.
(Kompas.com/Tribuntangerang.com)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Geger Penemuan Bayi Perempuan di Teras Rumah Warga Ciruas Serang, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Kepala Desa di Banten Bakal Jalani Tes Urine, Mendes: Mereka Harus jadi Panutan Masyarakat |
![]() |
---|
Guru SMA di Serang Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Statusnya Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Protes Dugaan Pelecehan Seksual dan Pungli, Aksi Unjuk Rasa Pelajar dan Mahasiswa di Serang Ricuh |
![]() |
---|
Guru ASN di Lebak Banten Dipecat karena Judi Online Slot, Sering Bolos dan Terlilit Utang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.