Sabtu, 11 April 2026

Tidak Melulu Soal Passing Grade, Ini Syarat Lain agar Peserta Bisa Lulus SKD CPNS 2024

Berbagai cara diupayakan oleh peserta agar lulus Seleks Kompetensi Dasar (SKD). 

Editor: Joseph Wesly
Istimewa
CPNS 2024. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Calon Pegawai Negeri Sipil akan mengikuti ujian Seleks Kompetensi Dasar pada 16 Oktober-14 November 2024.

Berbagai cara diupayakan oleh peserta agar lulus Seleks Kompetensi Dasar (SKD). 

Namun untuk bisa lulus SKD, tidak cuma membutuhkan nilai passing grade yang tinggi.

Namun ada syarat lain yang harus dipenuhi hingga bisa lulus SKD.

Nantinya, peserta SKD CPNS 2024 wajib mengerjakan 110 soal dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal.

Untuk dapat lulus SKD CPNS 2024, peserta wajib memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 tersebut berlaku bagi seluruh pelamar baik dari kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Tak hanya itu, sebagai syarat lulus SKD CPNS 2024, peserta harus masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

Sebagai acuan, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang harus diraih peserta:

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

1. Pendaftar umum

TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166

2. Pendaftar dari lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude

Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
Nilai TIU paling rendah 85

3. Pendaftar jalur khusus Diaspora

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved