Respons KPK Soal Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexandar Marwata dengan Eko Darmanto

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku bertemu dengan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Editor: Joseph Wesly
Tribunnews/Herudin
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya kini tengah melakukan penyelidikan soal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Merespon hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati penyelidikan yang dilakukan Polda Metro.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku bertemu dengan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Namun, pertemuan itu tidak berlangsung empat mata melainkan dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK yang diikuti dua staf Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Selain itu, pimpinan KPK lainnya juga mengetahui dan mengizinkan pertemuan itu.

"Betul saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya," ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/4/2024).

Pertemuan dilakukan karena Eko melaporkan kasus importasi sejumlah komoditas

"KPK menghormati proses penyelidikan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya dan yakin bahwa penyelidik akan bertindak secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, melansir Antara, Senin (30/9/2024).

Tessa juga mengatakan KPK siap membantu proses penyelidikan yang sedang berjalan dan senantiasa akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian.

"KPK akan kooperatif dengan penyelidik, untuk membantu menyampaikan fakta-fakta yang terjadi," ujarnya.

Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.

Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya itu berdasarkan aduan masyarakat (dumas).

“Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Menindaklanjuti aduan tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan verifikasi, menelaah, mengumpulkan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi (LI).

Dari laporan informasi ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas pada 5 April 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved