Masalah Ekonomi Jadi Motif Utama Pasutri Tewas Mengenaskan di Cipondoh Tangerang Selatan

Polisi mengungkap motif pasangan suami istri (pasutri) berinisial BK (70) dan RB (65), yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Gilbert
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pasangan suami istri (pasutri) yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (5/9/2024) lalu. 

Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Polisi mengungkap motif pasangan suami istri (pasutri) berinisial BK (70) dan RB (65), yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (5/9/2024) lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menuturkan, pasangan suami istri itu terlibat KDRT, hingga membuat BK membunuh istrinya.

"Motif dari kejadian ini yaitu ketidakharmonisan rumah tangga antara saudara Boentoro Kwok dan Rita," kata dia saat konferensi pers di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (2/10/2024).

Zain menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan BK yakni menggunakan pisau dengan cara ditusukkan ke leher, dada, perut hingga punggung istrinya.

"Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Boentoro Kwok terhadap istrinya Rita Boentoro Tjin menggunakan senjata tajam berupa pisau dengan cara menusukan ke leher, dada, perut dan punggung," paparnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut Zain, kekerasan itu dilakukan lantaran sang istri kerap menghina suaminya saat bertengkar, bahkan suaminya sampai diusir dari rumah.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Nia Kurnia Sari, Indra Sudah Siapkan Tali demi Muluskan Aksi Perkosaan

Tak hanya itu, BK juga menganggap jika sang istri terlalu pelit kepadanya. 

Uang yang telah diberikan RB kepada BK pun, kerap sulit diminta kembali jika tengah dibutuhkan.

"Kemudian dia kalau minta uang ke istrinya atau uang sdah masuk ke istrinya itu sulit untuk diminta, itu salah satunya," ujar Zain.

Atas tindakan tersebut, polisi pun menyangkakan Pasal 44 Ayat (3), UU KDRT terhadap RB.

Namun begitu, lantaran RB juga dinyatakan meninggal dunia dalam insiden tersebut, alhasil polisi pun menghentikan penyidikan.

"Sehingga pelaku diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT," papar Zain.

Baca juga: Tak Kabur Kemana-mana, Indra Septiarman Ditangkap di Loteng Rumah di Kampung Sekitar TKP Pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, sepasang pasutri berinisial BK (70) dan RB (65), ditemukan tewas tak bernyawa dengan luka tusuk pada bagian perut di Kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang.

Mayat sepasang pasutri itu ditemukan warga, pada Kamis (6/9/2024) sekira pukul 11.00 WIB siang.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved