Ibu Korban Ungkap Modus Pengurus Yayasan Yatim Piatu di Kota Tangerang Cabuli 15 Anak Asuhnya
Karena ini tersusun rapi, dengan manis, diiming-imingin uang, diiming-imingin makanan enak, diiming-imingin game, dan diiming-imingin 'sini sama ayah
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, PINANG- Sebanyak tiga orang pengurus Yayasan Darussalam An-Nur Kota Tangerang, bernama Sudirman, Yusuf dan Yandi, ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pelecehan seksual terhadap belasan anak asuhnya.
Diketahui, yayasan tersebut mengurusi puluhan anak-anak yatim piatu dan dhuafa, yang terletak di Jalan Jahe No 20, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Hingga saat ini, telah terungkap bahwa tiga tersangka telah mencabuli 15 bocah laki-laki di panti asuhan yatim piatu tersebut.
Salah satu pelapor yang juga merupakan orangtua korban, Dean Desvi pun mengungkap modus operandi yang digunakan para tersangka, dalam melakukan pelecehan seksual terhadap para korbannya.
Dean menjelaskan, para korban diiming-imingi makanan, game, hingga berlibur ke destinasi wisata oleh para tersangka.
"Karena ini tersusun rapi, dengan manis, diiming-imingin uang, diiming-imingin makanan enak, diiming-imingin game, dan diiming-imingin 'sini sama ayah, pijit' apalah gitu. Gila gitu," ujarnya kepada awak media, Jumat (4/10/2024).
Setelah korban menerima iming-iming tersebut, barulah para tersangka melancarkan aksinya dengan cara meraba-raba tubuh korban, dengan dalih ingin memijitnya.
Baca juga: 15 Bocah Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Seksual 3 Pengasuh Panti Asuhan di Kota Tangerang
"Ya misalnya korban dibaluri body lotion, awalnya dipijit-pijit, tapi lama kelamaan naik ke paha terus ke kemaluan korban," ucap Dean.
Tak hanya itu, Dean juga mengatakan para tersangka tak segan-segan memaksa korban, untuk melakukan seks oral.
Di samping itu, Dean Desvi mengatakan, peristiwa itu pertama kali terungkap ketika salah satu relawan pengasuh berinisial F, menjadi korban pelecehan pengasuh lainnya.
Merasa ada yang janggal, F pun mencoba menelusuri dugaan pelecehan itu, terhadap sejumlah anak asuh di panti asuhan yatim piatu tersebut.
Dan benar saja, sejumlah anak asuh yang masih berusia 8 hingga 12 tahun tersebut baru berani untuk buka suara, jika mereka kerap dilecehkan tiga pengasuhnya.
"Awal mula terungkapnya adalah salah satu volunteer, tenaga pengajar di sana perempuan. Untuk ngajar bahasa Arab, namanya F," kata Dean.
"F ini yang membongkar juga, yang speak up, yang ngaduin. Karena dia pun dilecehin oleh pimpinan ini dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus. Pengurus panti di sebuah villa di puncak," sambungnya.
Dean menjelaskan, peristiwa pelecehan yang dialami F itu terjadi ketika para pengajar beserta anak asuh berlibur ke Villa di Puncak, Bogor, pada Mei 2024.
Kala itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh, dengan salah satu pengasuh.
"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan," paparnya.
Dari situ barulah terungkap, jika terdapat belasan bocah laki-laki di Yayasan Darussalam An'nur dilecehkan tiga orang pengasuhnya.
Kasus ini pun telah dilaporkan oleh Dean dan sejumlah orangtua korban ke Polres Metro Tangerang Kota, pada Juli 2024 lalu.
Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman, Yusuf dan Yandi.
"Kami sudah melaporkan itu ke Polres Metro Tangerang Kota sejak Juli," ungkap Dean. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Dalami Kasus Pelecehan Seksual Siswa SMPN 23 Kota Tangerang, Polisi Periksa 3 Orang Saksi |
![]() |
---|
Tak Mau Ambil Pusing, Jamaludin Serahkan Kasus Pelecehan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Kepolisian |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Serahkan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Polisi |
![]() |
---|
Kombes Jauhari Mengaku Tak Paham Kasus Dugaan Pencabulan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang |
![]() |
---|
Guru SMA di Serang Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Statusnya Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.