Polisi Beberkan Motif Pasutri di Tangerang Beli Bayi Rp 15 Juta, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Terungkap motif pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK (32) dan MON (30) membeli bayi dari seorang pria berinisial RA (36) di Kota Tangerang.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Terungkap motif pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK (32) dan MON (30) membeli bayi dari seorang pria berinisial RA (36) di Kota Tangerang.
RA diketahui tega menjual bayinya yang masih berusia 11 bulan tersebut seharga Rp15 juta karena terimpit masalah ekonomi.
Adapun uang hasil penjualan bayi itu lalu digunakan RA untuk kehidupan sehari-hari serta judi online (judol).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pasutri mengaku membeli bayi tersebut lantaran ingin memiliki anak.
"Alasan tersangka (HK dan MON) tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah," ucap Ade Ary, kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Kendati demikian, pihak kepolisian tak percaya begitu saja dengan keterangan kedua pelaku tersebut.
Baca juga: Ayah Kandung di Kota Tangerang Jual Bayinya Rp 15 Juta, Polisi: Uangnya Digunakan untuk Judi Online
Ade Ary menuturkan bahwa Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Ya, informasi awal dari penyidik, namun masih dikembangkan," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
"Besok akan dijelaskan secara rinci dan masih terus didalami oleh penyidik," sambungnya.
Ketiga pelaku berinisial HK, MON, dan RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Sudah diamankan dan telah ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota karena saudara RA ini atau tersangka RA, menjual anaknya, anak kandungnya, bayinya yang seorang laki-laki berusia 11 bulan," ucap dia.
"Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk membeli judi. Kepada siapa tersangka RA ini menjual? Kepada dua tersangka lainnya, sudah ditangkap juga, yaitu tersangka lainnya yaitu saudara HK dan saudari MON, suami istri," lanjut Ade Ary.
Baca juga: Isak Tangis Ibu di Kota Tangerang Pecah usai Bayinya yang Dijual sang Suami Kembali ke Pelukannya
Kasus ini berawal dari adanya informasi yang didapat penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bahwa bayi berusia 11 bulan itu berada di rumah kontrakan di Jalan Sukamandi, Karang Sari, Neglasari, Kota Tangerang.
"Setelah dicek, ternyata benar kemudian diamankanlah dua orang yang diduga membeli, kemudian dikembangkan akhirnya didapati penjual bayi itu yang ternyata ayahnya," tuturnya.
Ketiga pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (m31)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Kamis 28 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 27 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Benarkah Ada ETLE di Depan Kantor Wali Kota Tangsel? Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 26 Agustus 2025, Ada di Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Layanan Kardio Cerebro Vaskular Terpadu di RSUD Kota Tangerang Resmi Beroperasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.