Rabu, 22 April 2026

Gibran Berpotensi Batal Dilantik Jadi Wapres bila PTUN Kabulkan Gugatan PDIP, Putusan 10 Oktober

Bila gugatan PDIP diterima artinya ada kesalahan administrasu saat pencalonan Gibran di Pilres 2024, bisa saja Gibran Rakabuming berpotensi gagal dila

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Momen Gibran Rakabuming, Marshel Widianto, Raffi Ahmad blusukan di Tangsel. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Tata Usaha Negara (PTUN) akan menggelar putusan sidang terkait dugaan kesalahan prosedur Pilpres 2024 yang diajukan oleh PDIP lewat sang ketum Megawati Soekarnoputri.

Bila gugatan PDIP diterima artinya ada kesalahan administrasu saat pencalonan Gibran di Pilres 2024, bisa saja Gibran Rakabuming berpotensi gagal dilantik.

Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai jadwal akan menetapkan putusan soal nasib gibran nasib Gibran Rakabuming ditentukan pada 10 Oktober 2024.

PTUN bakal memutuskan gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait lolosnya Gibran sebagai calon wakil Presiden RI di Pilpres 2024 pada 10 Oktober 2024.

Gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di PTUN Jakarta Timur akan diputus pekan depan seperti tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

Gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut terkait dugaan kesalahan prosedur proses Pilpres 2024.

Utamanya proses pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming sebagai wakil presiden

Sebelumnya, PDIP yang diwakili oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Gugatan tersebut dilayangkan PDIP ke KPU pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.  

KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024 sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.

Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut.  

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Prof Gayus Lumbuun beberapa waktu lalu mengungkapkan ekspektasi putusan yang diharapkan dari Tim Hukum PDIP ketika menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gayus berpandangan berpeluang kemungkinan atau bisa saja pelantikan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP.

Sebab, kata Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDIP untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 yang dijadwalkan pada Minggu (20/10/2024). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved