Polisi Ultimatum Yandi Supriyandi Pelaku Pelecehan Sesama Jenis di Tangerang untuk Menyerahkan Diri

Polisi ultimatum kepada Yandi Supriyandi (28), pelaku pencabulan sesama jenis di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Tangerang menyeragkan diri.

Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang/Nurmahadi
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menunjukkan wajah buronan kasus pelecehan seksual di Yayasan Darussalam An-nur bernama Yandi Supriadi (29). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polisi memberikan ultimatum kepada Yandi Supriyandi (28), pelaku pencabulan sesama jenis di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Tangerang yang kini belum tertangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi meminta kepada pelaku agar lebih baik untuk menyerahkan diri, karena saat ini tim sudah dikerapkan untuk melakukan penangkapan.

"Proses perburuan atau pengejaran terhadap tersangka ketiga masih terus dilakukan," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (16/10/2024). 

"Kami ingatkan kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri, karena ini masih terus diburu oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tambah Ade.

Pihak Kepolisian juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Yandi Supriyandi  agar segera memberi tahu, ciri-ciri pelaku pun juga sudah disebarkan.

"Silakan teman-teman media, tolong disebarkan kembali DPO-nya, fotonya. Apabila ada masyarakat yang mengetahui, mohon menginformasikan kepada kepolisian setempat atau menghubungi 110," tegas Ade.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30), yang kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

Sudirman merupakan pemilik yayasan panti asuhan, sedangkan Yusuf bertindak sebagai pengurus.

Keduanya dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Yandi Supriyadi masih dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur dari panggilan polisi.

(Kompas.com/Baharudin)

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunTangerang.com via saluran WhatsApp

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved