Kabinet Prabowo Gibran

Luhut Binsar Pandjaitan Dilantik Lagi, Ini Daftar Penasihat dan Utusan Khusus Presiden Prabowo

Luhut dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.

Editor: Joseph Wesly
(Dok.TangkapanLayar/Setpres)
Presiden Prabowo melantik jajaran penasihat khusus dan utusan khusus Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/10/024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Luhut Binsar Pandjaitan kembali dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024). 

Setelah sebelumnya dilantik jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan kali ini dilantik sebagai utusan khusus presiden.

Luhut dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.

Selain Luhut ada nama Wiranto, dr Terawan, Dudung Abdurachman, Purnomo Yusgiantoro hingga Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro

Berikut daftar Penasihat dan Utusan Khusus Presiden:

Penasihat Khusus Presiden

1. Wiranto, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.

2. Luhut Binsar Pandjaitan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.

Baca juga: Heboh, Undangan dari Mendes Yandri Kumpulkan Kades Hingga RT di Serang Pakai Kop Surat Kementerian

3. Dudung Abdurachman, sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan. Isu Lingkungan di Pilkada, Penting Enggak Penting Artikel Kompas.id 

4. Purnomo Yusgiantoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi

5. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi dan Pembangunan Nasional

6. Muhadjir Effendy Penasihat Khusus Presiden Urusan Haji

7. Terawan Agus Putranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan.

Utusan khusus Presiden

1. Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan

2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

3. Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

4. Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

5. Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital \

6. Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral

Baca juga: Raffi Ahmad hingga dr Terawan Terapi Cuci Otak Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus

7. Zita Anjani, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Staf Khusus Presiden Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.

Lalu Keppres 76/M Tahun 2024 tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029, dan Keppres Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Staf Khusus Presiden.

Adapun pelantikan diawali dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Setelahnya, Prabowo mengambil sumpah jabatan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo mengambil sumpah.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian bunyi sumpah jabatan tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Bikin Luhut Binsar Pandjaitan Cuti dari Pensiun, Apa Sih Dewan Ekonomi Nasional Itu?

Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. 

Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser.

Adapun penetapan ini menimbang harapan rakyat Indonesia terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung untuk dapat segera menyelesaikan berbagai yang dihadapi sangat tinggi dan besar.

Kemudian, Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden diperlukan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas presiden dan wakil presiden.

Luhut Jadi Ketua DEN

Apa itu Dewan Ekonomi Nasional (DEN)?

Dewan Ekonomi Nasional atau DEN adalah lembaga yang pernah eksis di Indonesia 25 tahun silam.

Baca juga: Cerita Luhut Binsar Pandjaitan Diminta Prabowo Gabung Kabinet, Sumpah Prajurit hingga Restu Istri

Dewan Ekonomi Nasional pertama kali diperkenalkan pada tahun 1999 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1999 yang ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

Merujuk Keppres tersebut, Dewan Ekonomi Nasional dibentuk dengan fungsi memberikan nasihat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan menanggapi dinamika globalisasi.

Pasal 2 Keppres Nomor 144 Tahun 1999 menuliskan bahwa Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.

Lebih lanjut, apa saja tugas Dewan Ekonomi Nasional (DEN)?

Menurut Keppres Nomor 144 Tahun 1999, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memiliki tugas sebagai berikut:

Mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada Presiden untuk saran tindak lajutnya.

Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden.

Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.

Baca juga: Luhut Binsar Batal Pensiun, Ini Daftar 5 Tokoh Terbaik Sumut yang Masuk di Kabinet Prabowo-Gibran

Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagai pimpinan kolektif, serta anggota yang berjumlah paling banyak 10 orang.

Kala itu, Gus Dur memberikan amanah kepada Emil Salim sebagai Ketua DEN, didampingi Subiakto Tjarawerdaya sebagai wakil ketua dan Sri Mulyani Indrawati sebagai sekretaris.

Dalam menjalankan tugasnya, DEN bekerjasama dengan instansi atau pejabat pemerintah pusat, pemerintah daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.

Atas permintaan DEN, instansi pemerintah berkewajiban menyampaikan informasi yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas DEN.

Selain Luhut Binsar, Prabowo juga melantik para pembantunya di Kabinet Merah Putih.

Berikut daftar lengkap Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran:

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan: Budi Gunawan

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator Perekonomian: Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Pratikno

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan: Agus HarimurtiYudhoyono

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat: Muhaimin Iskandar

Menteri Koordinator Pangan: Zulkifli Hasan

Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara

Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri

Sugiono, Menteri Luar Negeri

Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Pertahanan

Nasaruddin Umar, Menteri Agama

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum

Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia

Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan

Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Fadli Zon, Menteri Kebudayaan

Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan

Saifullah Yusuf, Menteri Sosial

Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan

Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian

Budi Santoso, Menteri Perdagangan

Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Dody Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum

Maruarar Sirait, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Transmigrasi

Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital

Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan

Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan

Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN

Rahmat Pambudi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas

Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara

Wihaji, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM

Budi Arie Setiadi, Menteri Koperasi

Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Widiyanti Putri Wardhani, Menteri Pariwisata

Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif

Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga

Kepala Badan setingkat menteri :

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

⁠Kepala BIN Muhammad Herindra

Kepala Staf Kepresidenan  Letjen (Purn) AM Putranto 

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi 

Sekretaris Kabinet Teddy indrawijaya

Kepala Dewan Ekonomi Nasional, Luhur Binsar Panjaitan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved