Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Mahfud MD Singgung Sosok Ini Perlu Diperiksa

Mahfud MD juga menilai ada sosok lain yang diduga perlu dilakukan pemeriksaan perihal penangkapan hakim yang membebaskan Ronald Tannur

Editor: Joko Supriyanto
kolase/istimewa
Ketiga hakim yang ditangkap karena dugaan suap adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota. 

Sebagai Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengaku menyesalkan sikap tiga hakim tersebut ditengah Pemerintah telah  menyetujui kesejahteraan hakim demi memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.

"Sangat menyedihkan ketika semua orang diharapkan memikirkan kesejahteraan hakim, tapi kasus seperti ini masih terjadi. Pemerintah sudah merespons, tapi solusi yang diberikan masih parsial dan belum ideal," kata Jimly dikutip Kompas.com pada Kamis (24/10/2024).

Jimly mengingatkan, sejak 2011, pemerintah telah mulai memikirkan kesejahteraan hakim dengan memberikan tambahan tunjangan kehormatan sebagai pejabat negara.

Namun demikian, kejadian OTT di PN Surabaya ini menunjukkan bahwa perbaikan sistem kekuasaan kehakiman masih jauh dari kata selesai. I

"Maka ini harus dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan total terhadap sistem kekuasaan kehakiman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jimly menekankan perlunya evaluasi ulang terhadap independensi peradilan yang diperkuat sejak reformasi.

 "Sejak reformasi, kita memperkuat independensi peradilan, tapi sekarang kita perlu evaluasi ulang apakah sistem ini sudah berhasil atau malah memperburuk independensi personal hakim," tambahnya.

Jimly juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem manajemen satu atap di bawah Mahkamah Agung (MA), yang dinilai mungkin telah berdampak negatif pada independensi para hakim.

"Sistem kekuasaan kehakiman yang terstruktur vertikal di bawah MA harus dievaluasi. Apakah ini benar-benar memperkuat independensi hakim atau malah sebaliknya?" ujarnya.

(Kompas.com/Kiki Safitri)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved