Kasus Pencabulan

Yandi Supriyadi, Buron Pencabulan Anak di Panti Asuhan di Kota Tangerang Belum Juga Tertangkap

Enggak ada kontak sama sekali. Enggak ada hubungan keluarga ke siapa-siapa juga

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menunjukkan wajah buronan kasus pelecehan seksual di Yayasan Darussalam An-nur bernama Yandi Supriadi (29). 

Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Salah satu tersangka kasus pencabulan di Yayasan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Yandi Supriyadi (29) masih belum tertangkap hingga kini.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran.

"Masih kami lidik (selidiki) dan kejar terus," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).

David mengatakan, pihaknya belum menemukan informasi keberadaan Yandi lantaran tak ada satu pun keluarga atau kerabat tersangka yang bisa dihubungi.

"Enggak ada kontak sama sekali. Enggak ada hubungan keluarga ke siapa-siapa juga," ujarnya.

Guna mempercepat proses pencarian, David menuturkan telah menyebar poster wajah tersangka, agar masyarakat bisa segera melapor jika melapor jika melihat Yandi.

"(Poster) sudah kami sebar juga tapi hingga saat ini masih belum ada info yang masuk," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi juga mengungkap jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan satu pemilik yayasan dan dua pengasuh, bernama Sudirman (49), Yusuf (30), dan Yandi (29), di Yayasan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Diketahui, polisi telah menangkap serta menetapkan Sudirman dan Yusuf sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, terdapat 7 korban dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

Dengan rincian, 4 orang anak-anak dan 3 lainnya merupakan orang dewasa. Semua korban berjenis kelamin laki-laki.

"7 orang tersebut itu terdiri dari 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa," kata Zain saat konferensi pers, Selasa (8/10/2024).

Zain menjelaskan, tiga korban dewasa telah menjadi korban pelecehan seksual sejak kecil, saat masih berada di yayasan tersebut.

"M usia 30 tahun J usia 19 tahun kemudian 3 RK umur 20 tahun," paparnya.

Adapun 7 korban pencabulan tersebut di antaranya berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), dan AK (20).

Para tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved