Karyawan Sritex Terancam PHK Usai Pailit, Prabowo Langsung Perintahkan 4 Kementerian Lakukan Ini

Kabar PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara yang dinyatakan pailit tengah menjadi sorotan publik.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kabar PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara yang dinyatakan pailit tengah menjadi sorotan publik baru-baru ini.

Bahkan kabar ini pun sudah terdengar langsung ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Kabarnya setelah mendengar kondisi nasib Sritex, Prabowo langsung mengutus Menterinya.

Dikutip Kompas.com, Prabowo memerintahkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) segera mengkaji sejumlah opsi untuk menyelamatkan Sritex.

"Pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dalam keterangannya.

"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," jelasnya. 

Agus juga menjelaskan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," ujarnya.

Seperti diketahui, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Sritex pailit tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Lihat Foto Pailit adalah status hukum pengadilan berdasarkan UU Kepailitan.

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024).

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024. Dilansir dari Antara, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved