Anggota Komisi III DPR RI Ramai-ramai Bela Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT Gelar Sidang Banding

Purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto membela Perwira Polisi Rudy Soik yang dipecat oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Editor: Joseph Wesly
Tribunnews
Ipda Rudi Soik di Studio Tribunnews, Sabtu (26/10/2024). 

Ternyata Rahayu Saraswati sudah mengenal Ipda Rudy Soik selama bertahun-tahun lamanya. 

Pasalnya, Rahayu fokus kepada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT. 

Pun kata Rahayu Saraswati, Rudy Soik merupakan Polisi yang berintegritas dalam mengungkap TPPO di NTT. 

Sehingga Rahayu juga kerap berkoordinasi dengan Rudy Soik dalam mengungkap kasus TPPO di NTT. 

Selama ini kata Rahayu, dirinya diam Rudy Soik kerap diganggu di Kepolisian termasuk dimutasi dan didemosi.

Namun kata Rahayu, dirinya tidak bisa menerima ketika mendengar Rudy Soik dipecat dengan tidak hormat lantaran mengungkap kasus BBM ilegal. 

“Awalnya jujur saya tidak mau mengangkat ini ke publik waktu masih persoalan demosi, dimutasi ke Papua tapi pada saat ada penjatuhan hukuman pemberhentian tidak hormat dengan landasan-landasan yang kami siap memberikan penjelasan,” ucapnya.

“Saya sebenarnya sangat menyayangkan kasus ini sampai naik ke DPR RI Komisi III yang padahal ini sesuatu yang kalau sudah betul-betul diungkap ini tidak harus sampai di sini,” jelasnya.

Anggota DPR dari daerah pemilihan NTT I, Benny K Harman, menilai pemecatan Rudy tidak masuk akal mengingat ia mengungkap kasus mafia BBM. 

"Mengapa enggak masuk akal? Ini Pak Ketua pemaparan soal kasus BBM ini, kok sampai dia dipecat begitu. Yang bener aja lah, masa enggak ada lagi yang lebih bijak?" kata Benny.

Politikus Partai Demokrat ini juga mencurigai adanya motif tertentu di balik pemecatan Rudy.

Ia meminta Kapolda NTT untuk mengusut kasus ini secara hati-hati dan mendalam serta melanjutkan penanganan kasus mafia BBM yang diungkap Rudy.

Setelah melakukan rapat, Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau ulang pemecatan Rudy Soik, yang dipecat karena membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).

Komisi III DPR juga menekankan pentingnya mempertimbangkan keputusan pemecatan tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.

"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap Rudy Soik."

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved