8 Syarat Penahanan yang akan Diatur dalam RUU KUHAP 'Baru', Tindakan Penahan Tidak Lagi Sembarangan

Kini akan ada 8 syarat penahahan yang akan dimasukkan lewat RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Editor: Joseph Wesly
(Tribunnews.com/Fersianus Waku)
RUU KUHAP- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Komisi III DPR RI melakukan konferensi pers setelah menuntaskan seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Tribunnews.com/Fersianus Waku) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi III DPR RI menambah syarat penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya hanya ada 3 syarat penahan terhadap pelaku oleh petugas hukum saat menahan pelaku.

Kini akan ada tambahan baru soal persyaratan penahanan terhadap pelaku hingga 8 item.

Kini akan ada 8 syarat penahahan yang akan dimasukkan lewat RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

RUU KUHAP ini membuat syarat penahanan pelaku tindak pidana lebih terukur.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut mengatakan versi baru ini berbeda dengan KUHAP lama yang hanya berdasarkan pada “kekhawatiran”.

Tujuannya agar Polisi tidak lebih terukur saat akan menahan seseorang dan tidak sembarangan.

“Kami membuat syarat penahanan lebih terukur, sehingga enggak gampang orang ditahan,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (11/7/2025).

Dia pun menjabarkan apa saja syarat penahan yang nantinya akan diatur di dalam RUU KUHAP:

  1. Mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  2. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
  3. menghambat proses pemeriksaan;
  4. berupaya melarikan diri;
  5. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
  6. melakukan ulang tindak pidana;
  7. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa; dan
  8. memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebena

Sebelumnya, dalam aturan ini, ada syarat “tidak bekerja sama dalam pemeriksaan”. Namun, syarat itu, menurut dia, dibatalkan.

Habiburokhman mengatakan langkah ini merupakan ikhtiarnya untuk memperbaiki syarat penahan agar lebih terukur dibandingkan KUHAP sebelumnya.

“KUHAP lama mengatur orang ditahan tiga hal. Adanya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan barang bukti, adanya kekhawatiran mengulangi tindak pidana,” ucap dia.

Dia mengatakan kekhawatiran saja sudah bisa menahan orang di KUHAP lama. 

"Di KUHAP baru dibikin terukur. Yang tadinya kekhawatiran disebut berupaya. Kalau berupaya kan harus ada tindakan yang jelas,” pungkasnya.

DPR dan pemerintah diketahui telah merampungkan pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP hanya dalam dua hari. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved