8 Syarat Penahanan yang akan Diatur dalam RUU KUHAP 'Baru', Tindakan Penahan Tidak Lagi Sembarangan

Kini akan ada 8 syarat penahahan yang akan dimasukkan lewat RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Editor: Joseph Wesly
(Tribunnews.com/Fersianus Waku)
RUU KUHAP- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Komisi III DPR RI melakukan konferensi pers setelah menuntaskan seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Tribunnews.com/Fersianus Waku) 

Pembahasan dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP dimulai Rabu (9/7/2025) dan selesai Kamis (10/7/2025).

Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh DIM telah dituntaskan. 

Rinciannya, 1.091 DIM tetap, 295 redaksional, 68 diubah, 91 dihapus, dan 131 merupakan usulan substansi baru.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved