8 Syarat Penahanan yang akan Diatur dalam RUU KUHAP 'Baru', Tindakan Penahan Tidak Lagi Sembarangan
Kini akan ada 8 syarat penahahan yang akan dimasukkan lewat RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Editor:
Joseph Wesly
(Tribunnews.com/Fersianus Waku)
RUU KUHAP- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersama Komisi III DPR RI melakukan konferensi pers setelah menuntaskan seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Pembahasan dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP dimulai Rabu (9/7/2025) dan selesai Kamis (10/7/2025).
Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh DIM telah dituntaskan.
Rinciannya, 1.091 DIM tetap, 295 redaksional, 68 diubah, 91 dihapus, dan 131 merupakan usulan substansi baru.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Habiburokhman Emosi AKBP Fajar Widyadharma Cabuli Balita: Kalau Bisa Saya Tembak Kepalanya |
![]() |
---|
Respons Hercules Soal Advokat Anti Preman Datang ke Komisi III DPR RI dan Meminta Dirinya Ditangkap |
![]() |
---|
Komisi III Pertanyakan Langkah Polda Metro dalam Restorative Justice 2 WNA Kasus Dugaan Penggelapan |
![]() |
---|
Viral Dugaan Anak Kapolda Kalsel Flexing, Anggota Komisi III DPR Desak Kapolri Beri Teguran Keras |
![]() |
---|
Eks Kapolda Skakmat Polres Jaktim Soal Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Kalau Fokus 3 Hari Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.