Eks Kapolda Skakmat Polres Jaktim Soal Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Kalau Fokus 3 Hari Selesai
Pasalnya sudah dua bulan kasus ini berjalan namun belum menemui titik terang hingga akhirnya GSH ditangkap polisi.
TRIBUN TANGERANG.COM, CAKUNG- Anggota Komisi III DPR RI, memanggil Kapolres Jakarta Timur dalam dengar pendapat Selasa (17/12/2024).
Komisi III ingin menggali soal perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan anak toko bos roti, Lindayes Cake & Bakery, George Sugama Halim (GSH).
Pasalnya sudah dua bulan kasus ini berjalan namun belum menemui titik terang hingga akhirnya GSH ditangkap polisi.
Penangkapan terhadap GSH juga bukan karena berjalannya penyidikan namun karena beredarnya video kasus tersebut di media sosial.
Dalam video terlihat GSH melempar kursi hingga mesin EDC kepada karyawan Toko Roti Lindayes Cake & Bakery.
Setelah video tersebut viral, polisi langsung menangkap GSH saat bersembunyi di sebuah hotel di daerah Sukabumi.
Pelaku ditangkap polisi saat sedang asyik menonton televisi.
Menanggapi kasus tersebut, Rikwanto mengatakan penanganan kasus yang dinilai lamban menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait kinerja Polri dalam menangani laporan.
Apalagi institusi kepolisian bukan hal yang asing bagi Rikwanto mengingat dirinya merupakan purnawirawan anggota Polri yang sempat menjadi kapolda di sejumlah daerah.
Rikwanto yang merupakan pensiunan dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu menyebut penanganan kasus tersebut dinilai tidak perlu membutuhkan waktu lama.
"Saya berpikir sebagai anggota Polri dahulu, kalau kita fokus kejadian itu langsung ditangani tiga hari sampai seminggu itu selesai itu," kata Rikwanto saat RDP di DPR RI, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Bos Toko Roti Bantah Pernyataan Dwi Ayu Darmawati Soal Gaji hingga Kirim Pengacara Palsu
Rikwanto mengatakan penanganan kasus yang dinilai lamban menimbulkan pertanyaan di masyarakat terkait kinerja Polri dalam menangani laporan.
Sebagai seorang purnawirawan polisi yang terakhir menyandang pangkat bintang dua, dia menyebut penanganan kasus tersebut dinilai tidak perlu membutuhkan waktu lama.
Dalam pandangannya kasus penganiayaan dialami Dwi merupakan tindak penganiayaan nyata dan terbuka, hanya persoalan kecepatan Polres Metro Jakarta Timur dalam menangani kasus.
Korban pun sejak awal kasus sudah melaporkan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Metro Jakarta Timur, membuat Visum et Repertum di RS Polri Kramat Jati.
George Sugama Halim
Irjen (purn) Rikwanto
Komisi III DPR RI
Dwi Ayu Darmawati
Lindayes Cake & Bakery
8 Syarat Penahanan yang akan Diatur dalam RUU KUHAP 'Baru', Tindakan Penahan Tidak Lagi Sembarangan |
![]() |
---|
Respons Hercules Soal Advokat Anti Preman Datang ke Komisi III DPR RI dan Meminta Dirinya Ditangkap |
![]() |
---|
Komisi III Pertanyakan Langkah Polda Metro dalam Restorative Justice 2 WNA Kasus Dugaan Penggelapan |
![]() |
---|
Viral Dugaan Anak Kapolda Kalsel Flexing, Anggota Komisi III DPR Desak Kapolri Beri Teguran Keras |
![]() |
---|
Bos Toko Roti Bantah Pernyataan Dwi Ayu Darmawati Soal Gaji hingga Kirim Pengacara Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.