Eks Kapolda Skakmat Polres Jaktim Soal Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Kalau Fokus 3 Hari Selesai
Pasalnya sudah dua bulan kasus ini berjalan namun belum menemui titik terang hingga akhirnya GSH ditangkap polisi.
Kemudian terdapat barang bukti berupa baju terdapat ceceran darah korban, dan terdapat bukti video amatir yang merekam jelas ketika George menganiaya Dwi hingga babak belur.
Sehingga dia heran ketika Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly memberikan penjelasan terkait alur penanganan dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan.
"Saya tadi lihat penyelidikannya hampir satu bulan, penangkapan hampir satu bulan juga, itu pun setelah viral. Ini juga menjadi catatan seharusnya itu bisa lebih cepat lagi ya," ujarnya.
Rikwanto yang pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan dan Kapolda Maluku Utara menuturkan lambatnya penanganan ini membuat masyarakat mempertanyakan kasus.
Hingga akhirnya kasus timbul jargon di masyarakat 'no viral no justice' terkait penanganan kasus penganiayaan dialami Dwi yang ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Baca juga: Cerita Pilu Dwi Ayu, Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Ditolak 2 Polsek, Kena Tipu Pengacara
Padahal Polri dan Polres Metro Jakarta Timur yang menjadi bagian di dalamnya diberikan kewenangan dan mendapat anggaran dari negara untuk mengani kasus tindak pidana.
Pelajaran bagi kepolisian di tempat lain. Apapun kasusnya, siapapun pelapornya sama di muka hukum. Polri dibiayai negara, dikasih kewenangan, perlengkapan penegakan hukum," tuturnya.
Terlepas lambatnya kasus Rikwanto mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Timur yang sudah menetapkan George sebagai tersangka, dan melakukan penahanan.
Namun dalam proses hukum dia mengingatkan agar Polres Metro Jakarta Timur tidak termakan isu George Sugama Halim melakukan penganiayaan karena mengalami gangguan psikologis.
Sebagai aparat penegak hukum, jajaran Polres Metro Jakarta Timur perlu mendapatkan bukti medis kuat untuk memastikan apa George benar mengidap gangguan psikologis atau tidak.
"Jangan diterima mentah-mentah, observasi dulu kalau perlu. Di tempat yang ditentukan, disimpulkan oleh ahli. Kalau tidak perlakuan seperti orang, atau pelaku, tersangka umumnya," lanjut Rikwanto.
Sebelumnya, Dwi menjadi korban penganiayaan dilakukan anak pemilik toko kue tempatnya bekerja di Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (17/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Korban dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang saat sedang bekerja oleh anak laki-laki pemilik toko George Sugama Halim.
George sempat melempar patung, mesin EDC, kursi, dan loyang untuk membuat kue hingga mengakibatkan Dwi mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.
Kapolres Jaktim Minta Maaf
George Sugama Halim
Irjen (purn) Rikwanto
Komisi III DPR RI
Dwi Ayu Darmawati
Lindayes Cake & Bakery
8 Syarat Penahanan yang akan Diatur dalam RUU KUHAP 'Baru', Tindakan Penahan Tidak Lagi Sembarangan |
![]() |
---|
Respons Hercules Soal Advokat Anti Preman Datang ke Komisi III DPR RI dan Meminta Dirinya Ditangkap |
![]() |
---|
Komisi III Pertanyakan Langkah Polda Metro dalam Restorative Justice 2 WNA Kasus Dugaan Penggelapan |
![]() |
---|
Viral Dugaan Anak Kapolda Kalsel Flexing, Anggota Komisi III DPR Desak Kapolri Beri Teguran Keras |
![]() |
---|
Bos Toko Roti Bantah Pernyataan Dwi Ayu Darmawati Soal Gaji hingga Kirim Pengacara Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.