Komisi III Pertanyakan Langkah Polda Metro dalam Restorative Justice 2 WNA Kasus Dugaan Penggelapan

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil ikut menyoroti bebasnya 2 tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan secara Restorative Justice.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Gedung Polda Metro Jaya. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil ikut menyoroti bebasnya dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar asal Arab secara Restorative Justice (RJ) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil ikut menyoroti bebasnya dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar asal Arab secara Restorative Justice (RJ)

Nasir Djamil menyebut jika perusahaan telah melaporkan para pelaku dengan laporan polisi dengan nomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT.

Hanya saja dalam perjalannya dua tersangka penggelapan yang merupakan warga negara asing AS dan SH justru dibebaskan secara restorative justice (RJ). Hal inilah menurut Nasir Djamil patut dipertanyakan.

"Kalau diselesaikan oleh mekanisme Restorative Justice tentu patut dipertanyakan. Saya pikir harus dievaluasi dan nanti kita akan pertanyakan saat raker di komisi III,” kata Nasir Djamil pada, Selasa ,(11/3/2025).

Lebih lanjut, Nasir Djamil mengatakan, jika mekanisme restorative justice biasanya hanyadigunakan untuk pidana ringan bukan kasus penggelap dana.

Nasir Djamil memahami bila saat ini muncul kecurigaan kepada Polda Metro Jaya atas langkahnya dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012.

"Sebab untuk RJ biasanya pidana ringan,” ungkap Nasir.

Nasir pun mendorong pihak-pihak yang dirugikan terkait dengan kasus pembebasan dua tersangka warga negara asing dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi itu untuk melapor ke bagian internal yang mengawasi penegakan hukum polisi.

"Jika ada kekeliruan dan kecurigaan dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum itu, maka segera dilaporkan ke bagian internal yang meluruskan dugaan penyimpangan dan institusi yang mengawasi penegakan hukum di kepolisian," pungkas dia.

Sebelumnya, Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf ikut menanggapi perihal bebasnya dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar asal Arab.

Pasalnya kedua tersangka tersebut, telah dibebaskan secara restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi tersebut.

Langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka tersebut dinilai tak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorative justice

Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorative justice mutlak pelapor tidak boleh dirugikan.

"Restorative justice diatur dalam perkap no 8 tahun 2021. Di dalam perkap mutlak syarat untuk RJ harus diikuti oleh aparat kepolisian, syarat RJ untuk tindak pidana ringan, pihak yang dirugikan menghendaki RJ dan tercapai kesepakatan pengembalian kerugian dan sudah diselesaikan semua kerugian itu dan lain-lain,” kata Hudi, Senin (10/3/2025).

Hudi menekankan, dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021, restorative justice tidak dapat diselesaikan bilamana tidak adanya kesepakatan apalagi pengembalian kerugian kepada pelapor dalam hal ini pemilik perusahaan besar Arab Saudi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved