Komisi III Pertanyakan Langkah Polda Metro dalam Restorative Justice 2 WNA Kasus Dugaan Penggelapan

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil ikut menyoroti bebasnya 2 tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan secara Restorative Justice.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Gedung Polda Metro Jaya. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil ikut menyoroti bebasnya dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar asal Arab secara Restorative Justice (RJ) 

Hudi mempertanyakan langkah penyidik yang membebaskan WNA asal India yakni AS dan SH melalui mekanisme restrorative justice.

"Seyogyanya penyidik berhati-hati menerapkan RJ, terkait dugaan keterlibatan oknum penyidik dapat terjadi jika oknum tersebut menyimpang dari perkap diatas sehingga perlu didalami oleh propam Polri,” beber Hudi.

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved