Komisi III Pertanyakan Langkah Polda Metro dalam Restorative Justice 2 WNA Kasus Dugaan Penggelapan
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil ikut menyoroti bebasnya 2 tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan secara Restorative Justice.
Editor:
Joko Supriyanto
istimewa
Gedung Polda Metro Jaya. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil ikut menyoroti bebasnya dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar asal Arab secara Restorative Justice (RJ)
Hudi mempertanyakan langkah penyidik yang membebaskan WNA asal India yakni AS dan SH melalui mekanisme restrorative justice.
"Seyogyanya penyidik berhati-hati menerapkan RJ, terkait dugaan keterlibatan oknum penyidik dapat terjadi jika oknum tersebut menyimpang dari perkap diatas sehingga perlu didalami oleh propam Polri,” beber Hudi.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Demo Buruh Hari Ini, Polda Metro Jaya Ingatkan Pendemo Waspadai Provokasi Lewat Medsos |
![]() |
---|
Penculik Kacab Bank BUMN Ngaku Ada Keterlibatan Oknum, Mabes TNI Respons Begini |
![]() |
---|
Dikira Mobil Anggota Dewan, Ini Identitas Pemilik Mobil Palisade yang Diamuk Massa di Sekitar DPR |
![]() |
---|
Tampang 4 Aktor Intelektual Penculikan hingga Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Apa Motifnya? |
![]() |
---|
4 Pelaku Pembunuh Kepala Cabang BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat Ditangkap, Lihat Tampangnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.