Anggota Komisi III DPR RI Ramai-ramai Bela Ipda Rudy Soik, Kapolda NTT Gelar Sidang Banding

Purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto membela Perwira Polisi Rudy Soik yang dipecat oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Editor: Joseph Wesly
Tribunnews
Ipda Rudi Soik di Studio Tribunnews, Sabtu (26/10/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi III DPR RI ramai-ramai membela Ipda Rudy Soik dalam dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Komisi III DPR RI, di Jakarta, pada Senin (28/10/2024) kemarin.

Rapat dengar pendapat yang digelar di Komisi III DPR RI itu juga dihadiri oleh Kapolda NTT, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga.

Purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto membela Perwira Polisi Rudy Soik yang dipecat oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pembelaan itu disampaikan Rikwanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang digelar Senin (28/10/2024). 

Dalam pernyataannya, Rikwanto turut menyoroti pemecatan Rudy Soik dari Kepolisian.

Politisi Partai Golkar itu menyoroti sejumlah pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik menurut Polda NTT.

Adapun pelanggaran tersebut karaoke, fitnah, pergi tanpa izin, dan kesalahan penempatan garis polisi .

“Kalau kita baca-baca lagi pelanggarannya ini karaoke, fitnah, pergi tanpa izin, police line, ini ternyata dalam satu paket ya, dalam satu waktu yang singkat,” ucap Rikwanto. 

Kata Rikwanto perlu diingat, biasanya dalam sebuah kasus meskipun saksi ada 20 itu namun tetap hanya dianggap satu alat bukti. 

Maka menurut Rikwanto, pertimbangan untuk memecat Rudy Soik dengan tidak hormat terlalu cepat.

Sebab alasan kasus yang dijabarkan terlalu berdekatan sehingga seharusnya bisa masuk ke jenis pelanggaran yang sama.

Maka Rikwanto pun meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali pemecatan Ipda Rudy Soik

Apabila pemecatan dibatalkan, Rikwanto persilakan Polda NTT untuk mengikuti aturan yang ada. 

“Jadi pertimbangan untuk PTDH terlalu cepat, jadi mengacu kepada aspirasi banyak pihak dan melihat kasusnya dan hal-hal teknis pemeriksaan mungkin bisa dipertimbangkan kembali status Ipda Rudy Soik ini,” ungkapnya. 

Anggota DPR RI lainnya, Rahayu Saraswati kemudian menjelaskan hubungan baiknya dengan Ipda Rudy Soik

Ternyata Rahayu Saraswati sudah mengenal Ipda Rudy Soik selama bertahun-tahun lamanya. 

Pasalnya, Rahayu fokus kepada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT. 

Pun kata Rahayu Saraswati, Rudy Soik merupakan Polisi yang berintegritas dalam mengungkap TPPO di NTT. 

Sehingga Rahayu juga kerap berkoordinasi dengan Rudy Soik dalam mengungkap kasus TPPO di NTT. 

Selama ini kata Rahayu, dirinya diam Rudy Soik kerap diganggu di Kepolisian termasuk dimutasi dan didemosi.

Namun kata Rahayu, dirinya tidak bisa menerima ketika mendengar Rudy Soik dipecat dengan tidak hormat lantaran mengungkap kasus BBM ilegal. 

“Awalnya jujur saya tidak mau mengangkat ini ke publik waktu masih persoalan demosi, dimutasi ke Papua tapi pada saat ada penjatuhan hukuman pemberhentian tidak hormat dengan landasan-landasan yang kami siap memberikan penjelasan,” ucapnya.

“Saya sebenarnya sangat menyayangkan kasus ini sampai naik ke DPR RI Komisi III yang padahal ini sesuatu yang kalau sudah betul-betul diungkap ini tidak harus sampai di sini,” jelasnya.

Anggota DPR dari daerah pemilihan NTT I, Benny K Harman, menilai pemecatan Rudy tidak masuk akal mengingat ia mengungkap kasus mafia BBM. 

"Mengapa enggak masuk akal? Ini Pak Ketua pemaparan soal kasus BBM ini, kok sampai dia dipecat begitu. Yang bener aja lah, masa enggak ada lagi yang lebih bijak?" kata Benny.

Politikus Partai Demokrat ini juga mencurigai adanya motif tertentu di balik pemecatan Rudy.

Ia meminta Kapolda NTT untuk mengusut kasus ini secara hati-hati dan mendalam serta melanjutkan penanganan kasus mafia BBM yang diungkap Rudy.

Setelah melakukan rapat, Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau ulang pemecatan Rudy Soik, yang dipecat karena membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).

Komisi III DPR juga menekankan pentingnya mempertimbangkan keputusan pemecatan tersebut dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.

"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap Rudy Soik."

Demikian kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT kemarin.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR mempertanyakan alasan di balik pemecatan Rudy Soik.

Menanggapi kritik dari Komisi III DPR RI, Kapolda NTT menyatakan akan menggelar sidang banding terkait nasib karier Ipda Rudy. 

Daniel memastikan sidang banding akan dilaksanakan, dan akan mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.

"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel usai rapat.  Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved