Berita Jakarta

Respon Polda Metro Jaya Soal Polisi Sidak Tempat Usaha Sparepart di Bekasi

Sebuah video beredar di media sosial yang menunjukkan beberapa anggota polisi datang ke tempat usaha berupa sparepart seorang warga.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA  - Sebuah video beredar di media sosial yang menunjukkan beberapa anggota polisi datang ke tempat usaha berupa sparepart seorang warga.

Video tersebut seperti yang diunggah oleh akun TikTok @pokrolbamboe empat hari lalu.

Terlihat satu pria mengenakan kemeja putih lengan pendek dengan ID Card berlogo Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan tiga pria berpakaian bebas.

Satu di antara petugas itu bahkan ada yang menenteng map berwarna merah berisi berkas.

Mereka datang untuk menelusuri Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) dari tempat usaha tersebut sesuai atau tidak.

Terkait itu, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi pun buka suara.

Ade Ary membenarkan Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya datang ke tempat usaha tersebut.

Ade Ary menjelaskan, lokasi tempat usaha berada di kawasan Mutiara Gading Timur Cluster Palermo, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan, ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu telah diterbitkan.

"Di lokasi bertemu dengan pemilik lokasi. Petugas mengalami hambatan dalam berkomunikasi, dan maksud dan tujuan petugas sudah dijelaskan oleh rekan-rekan kami, dan selanjutnya proses pendalaman masih terus dilakukan," ucapnya.

Sebelum datang ke lokasi, ia mengatakan petugas telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah setempat. 

“Apa peristiwa yang didalami? Terkait perizinan usaha, di lokasi itu ada kegiatan pengolahan sparepart mobil bekas," kata dia.

"Berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, sparepart mobil bekas ini diolah menjadi baru yang proses perizinannya ini sedang didalami," sambungnya.

Dalam video, perekam mengaku tidak mempunyai apa yang diminta pihak kepolisian dalam hal ini NIB dan KBLI.

Ia bahkan mengatakan tak ada kewajiban bagi dirinya untuk memperlihatkan NIB dan KBLI tempat usahanya ke petugas itu.

"Karena bapak bukan ahli perizinan," tutur sang perekam, dikutip Wartakotalive.com, Kamis.

Petugas yang mengenakan kaos hitam lengan pendek pun memberi penjelasan terkait kedatangannya.

"Pak, tugas kami itu memang membidang seperti itu. Ini kan kaki-kaki mobil. Sekarang saya tanya, ini second atau baru?” kata dia.

Perekam video tak menjawab, lalu meminta polisi untuk memeriksa saja terkait kondisi dan asal barang di tempat usahanya baru atau bekas.

“Kalau enggak mau jawab, saya jawab nih. Ini dari second, dibenerin baru, dijual baru. Seperti itu kan?" petugas bertanya.

“Terserah bapak ngomong. Enggak tahu saya, enggak mau jawab,” jawab perekam.

Petugas kemudian mengajak perekam untuk ke kantor polisi guna menjelaskan secara detail.

Petugas diminta perekam memberikan surat pemanggilan apabila ingin dirinya mendatangi kantor polisi.

“Sekarang begini, kami mau panggil bapak, kalau enggak tahu nama bapak, saya dari mana panggilnya? Ini ada surat perintah tugas, sama surat perintah penyelidikan,” ucap petugas. 

Setelah itu, petugas memperlihatkan surat perintah penyelidikan kepada perekam. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved