Youtuber Agatha Palermo Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Menghina Nabi Muhammad

Agatha of Palermo dilaporkan Johan Muhamad Junaedi (49) sebagai Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia (API) ke Polda Metro Jaya Jakarta

Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Agatha of Palermo dilaporkan karena diduga melakukan penistaan agama. Youtuber Agatha Palermo Dilaporkan ke Polisi karena Dituduh Menghina Nabi Muhammad. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Youtuber Agatha of Palermo dilaporkan ke polisi karena dituduh melakukan penistaan agama terkait ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW.

Agatha of Palermo dilaporkan Johan Muhamad Junaedi (49) sebagai Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia (API) ke Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat. 

Rusdin Ismail, pengacara Johan Muhammad Junaedi Jumat (1/11/2024) mendampingi Johan saat membuat laporan.

"Mendampingi pelapor, saudara Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TikTok yang distreamingkan ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AG," kata pengacara Johan, Rusdin Ismail, Jumat (1/11/2024) seperti mengutip Antara.

​​​​​Rusdin menjelaskan, penistaan ini diduga dilakukan oleh Agatha melalui siaran langsung di YouTube.

"Dia menyampaikan bahwa Nabi Muhammad tukang kawin dan jual beli manusia, Nabi Muhammad takut air saat buang air besar, dan lain sebagainya," katanya.

Rusdin mengatakan, peristiwa penistaan ini diduga terjadi pada 28 Oktober 2024. Saat itu Johan sebagai pelapor melihat langsung tayangan tersebut di YouTube.

Sementara itu, Johan sebagai pelapor berharap laporannya segera diproses. Dia ingin Agatha ditangkap untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi penistaan agama.

"Mudah-mudahan dengan pelaporan ini tidak ada lagi penista-penista dan ini sebagai efek jera. Kita ingin adem ayem di NKRI, " katanya.

Pihak pelapor membawa sejumlah alat bukti berupa cetakan (print out) dari saluran YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian. 

Baca Juga: Tiket Fan MeetUp Lisa Blackpink Turun Harga, Simak Daftarnya!

Agatha sendiri dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28E jo. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved