Sosok Kompol Bambang, Polisi Viral yang Pukul Sopir Taksi Online Janjikan Rp 5 Juta untuk Damai

Sosok dibalik penumpang yang memukul sopir taksi online di kawasan Jakarta Selatan terungkap ternyata seorang anggota polisi.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Video Kompol Bambang memukul sopir taksi online pun kini beredar di media sosial, bahkan banyak publik yang menghujatnya atas perbuatan yang telah dibuat. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sosok dibalik penumpang yang memukul sopir taksi online di kawasan Jakarta Selatan terungkap ternyata seorang anggota polisi.

Anggota polisi yang memukul Rizki Fitrianda disebut berpangkat Kompol yang menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku.

Dikutip dari Tribun Ambon, Kompol Bambang Surya Wiharga merupakan anak suli dari dari Alhmarhum Kombes Norman Siswandi dan Almarhumah Holyanti Riau Anna.

Dia lulus Akademi Kepolisian tahun 2008 di Semarang datasemen Parahita Raksaka.

Bambang mengawali karirnya di Polda Jawa Barat.

Ia kemudian tugas di Polda Maluku menjadi Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon tahun 2017-2019.

Sampai kemudian Bambang ditugaskan menjadi Kabag Ops tahun 2021-2022.

Video Kompol Bambang memukul sopir taksi online pun kini beredar di media sosial, bahkan banyak publik yang menghujatnya atas perbuatan yang telah dibuat.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminullah membenarkan perihal polisi yang viral tersebut adalah Kompol Bambang.

"Iya betul, dia anggota Ditlantas Polda Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Areis Aminullah saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (3/11/2024)

Saat ini, kata Areis, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. Bidang Propam Polda Maluku juga akan melakukan klarifikasi soal kejadian yang terjadi.

Hal ini sejalan dengan perintah Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan yang meminta agar semua anggota yang melakukan pelanggaran untuk diproses.

"Bapak kapolda statementnya semua anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas, nah terkait masalah ini bapak kapolda sudah memerintahkan pak kabid propam untuk memproses masalah yang terjadi," jelasnya.

Areis melanjutkan, nantinya untuk proses etik akan dilakukan oleh Polda Maluku.

Sedangkan untuk proses pidananya akan diproses oleh Polda Metro Jaya karena melihat lokasi kejadian berada di Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved