Polsek Cisauk Bongkar Produksi Miras Ilegal di Kelurahan Bakti Jaya Tangsel, 3 Orang Ditangkap

Polsek Cisauk geledah gudang yang digunakan untuk memproduksi minuman keras (miras) ilegal di Jalan Eluka, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu.

istimewa
Gudang produksi miras Jalan Eluka, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), digeledah polisi 

Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CISAUK - Polsek Cisauk geledah gudang yang digunakan untuk memproduksi minuman keras (miras) ilegal di Jalan Eluka, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (12/11/2024).

Dari penggeledahan, Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan jika pihak kepolisian mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat bernama Arman (40), Liscine (43) dan Anwar Musyadat (30).

"Pelaku yang telah diamankan ada tiga orang," kata Dhady Arsya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2025).

Kata Dhady, penggeledahan bermula saat polisi mendapatkan informasi tentang gudang tempat pembuatan miras tersebut.

Baca juga: Usai Tengak Miras, 9 Anggota Ormas Tantang Anggota TNI yang Lagi Ngopi, 1 Tertangkap Ngaku Menyesal

Polsek Cisauk kemudian menyelidiki dan menangkap pelaku Arman yang kedapatan tengah memproduksi miras jenis arak. 

"Kapolsek Cisauk, Dhady, beserta Kanit Reskrim, Hambali dan tim menyelidiki dan menangkap pelaku A yang tengah memproduksi miras jenis arak," terang Dhady.

Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku lainnya Liscine dan Anwar Musyadat.

Tak sampai disitu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 270 Botol Plastik, 12 botol Kaca, 200 botol plastik, 3 drigen berisikan Arak.

"Selanjutnya tim operasional membawa pelaku ke Polsek guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(m30) 
 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved