40 Narapidana Risiko Tinggi di Provinsi Banten Dipindahkan ke Nusakambangan
Sebanyak 40 narapidana dengan status risiko tinggi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Kamis (14/11/2024) malam.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 40 narapidana dengan status risiko tinggi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Kamis (14/11/2024) malam.
Pemindahan ini dilakukan menyusul instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menargetkan para bandar narkoba besar untuk menjalani hukuman di fasilitas keamanan maksimum.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang mengatakan, pemindahan para napi tersebut merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menekan peredaran narkoba.
"Pemindahan melibatkan 24 narapidana dari Lapas Cilegon, ditambah 16 narapidana lainnya dari beberapa lapas di Banten," ujar Jalu kepada awak media.
"Termasuk 10 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 3 orang dari Rutan Kelas I Tangerang, 2 dari Lapas Serang dan 1 dari Lapas Pemuda Tangerang," sambungnya.
Kemudian ia menerangkan, narapidana berisiko tinggi itu dipindahkan lantaran dinilai memiliki pengaruh besar dalam jaringan narkoba sehingga membutuhkan pengawasan ekstra ketat.
Terlebih pemindahan narapidana ke Pulau Nuskambangan dikarenakan masih terlibat dalam kasus peredaran narkoba maupun kerap meresahkan di dalam Lapas.
Selain itu, pemindahan ini juga merupakan akselerasi dan perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
"Semoga setelah pemindahan ini situasi di seluruh jajaran Lapas dan Rutan yang ada di jajaran Kanwil Kemenkumham Banten terkendali, aman, tertib dan bisa melaksanakan akselerasi yang lain," kata dia.
Jalu pun menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Sebab pemindahan itu tak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan, tetapi juga mengirim pesan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba yang mencoba memanfaatkan sistem Lapas dan Rutan.
Menurut dia, pemindahan ke Nusakambangan dilakukan dengan pengawasan ketat, diharapkan menjadi langkah efektif dalam menjaga integritas lapas dan memutus rantai jaringan narkoba di dalam penjara.
"Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah nyata kami untuk memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan Lapas dan Rutan yang lebih aman," ucapnya.
"Kami berupaya memastikan bahwa para pelaku tindak kejahatan berat, terutama bandar narkoba, tidak memiliki ruang gerak di Lapas dan Rutan Terutama Wilayah Banten," jelas Jalu Yuswa Panjang. (m28)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Ribuan Napi di Lapas Pemuda Tangerang Dapat Remisi HUT ke-80 RI, 53 Langsung Bebas |
![]() |
---|
Kemendagri Injak-injak Marwah dan Martabat orang Aceh karena Serahkan 4 Pulau di Singkil ke Sumut |
![]() |
---|
1.360 Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dapat Remisi Lebaran 2025, 11 Bebas Hari Ini |
![]() |
---|
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Larang Pesta Kembang Api di Seluruh Lapas dan Rutan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Diusulkan untuk Beri Amnesti ke 44 Ribu Narapidana di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.