15 Napi Lapas Pemuda Dipindah ke Lapas Kelas I Tangerang Buntut Temuan Narkotika dalam Sel Tahanan
15 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang dipindahkan secara khusus ke Lapas Kelas I Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 15 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang dipindahkan secara khusus ke Lapas Kelas I Tangerang.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Kemenimipas, Rika Aprianti mengatakan, pemindahan belasan napi tersebut merupakan tindakan lanjutan pasca ditemukannya beragam jenis narkoba di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
"Ada 15 orang dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang dengan alasan pembinaan dan keamanan pasca kejadian penemuan narkotika itu," ujar Rika saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Selasa (3/3/2026).
Selain dipindahkan, belasan warga binaan yang satu hunian dengan dua napi yang kedapatan menyimpan narkoba itu juga telah dilakukan pemeriksaan mendalam.
Hal tersebut dilakukan guna mengungkap modus dan cara kerja menyeludupkan narkoba jenis sabu, tembakau sintetis serta pil ekstasi yang sukses hingga ke dalam sel tahanan tanpa diketahui petugas jaga.
"Ini juga jadi bentuk transparansi kami karena siapapun nanti yang terbukti mau dia warga binaan atau tidak, yang pasti jika dia terlibat akan ditindak tegas," ungkapnya.
Baca juga: Pengawasan 8 Eks Napi Teroris Asal Tangerang Diperketat Antisipasi Teror saat Nataru
Adapun dua orang narapidana ditangkap polisi usai kedapatan memiliki narkotika berbagai jenis ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Jumat (27/2/2026) lalu.
Dua napi yang membawa barang haram ke dalam kamar tahanan lapas itu berinisial JI (25) dan MFI yang berusia 22 tahun.
Beragam jenis narkotika yang didapat dari dalam lapas yang berlokasi di Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten tersebut berupa sabu, pil ekstasi, hingga tembakau sintetis.
Dari tangan JI didapati sabu seberat 18,44 gram, kemudian 26,56 gram bibit tembakau sintetis atau dikenal tembakau Gorila dan juga 96 butir pil ekstasi.
Kemudian untum MFI tertangkap basah memiliki 11,49 tembakau sintetis tersimpan dalam kamar blok hunian tempatnya menjalani hukuman penjara.
Saat ini pada pelalu beserta seluruh barang bukti kepemilikan narkotika tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk digiring menuju Markas Polres Metro Tangerang Kota.
"Kami sudah melimpahkan kasus ini ke Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan sampai sekarang koordinasi dengan pihak kepolisian masih berlangsung," kata dia.
"Segala hal apapun baik data atau informasi yang dibutuhkan polisi untuk mendukung pengungkapan kasus ini akan kami siap memenuhinya," ungkap Rika.
Baca juga: Kisah Mantan Napi Narkoba Jadi Barista di Bapas Jakbar: Dulu Dunia Malam, Kini Cari Rezeki Halal
| Rayakan Lebaran 2026, Lapas Pemuda Tangerang Buka Layanan Kunjungan Jenguk Narapidana |
|
|---|
| 1.302 Napi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dapat Remisi Lebaran, 9 Orang Langsung Bebas |
|
|---|
| Obati Kerinduan di Hari Raya, Tangis dan Tawa Warnai Kunjungan Idulfitri di Rutan Tigaraksa |
|
|---|
| 615 Warga Binaan Rutan Tigaraksa Dapat Remisi di Momen Idulfitri, 6 di Antaranya Langsung Bebas |
|
|---|
| Temuan Narkoba dalam Sel Tahanan, Kalapas Pemuda Tangerang dan 15 Anak Buahnya Diperiksa Pamintel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Rika-Aprianti-678954E.jpg)