Remaja Putri di Batam Dirantai Ibu Kandung karena Hafalan dan Sembunyikan Ponsel

AF dirantai dan dianiaya ibu kandungnya di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Bengkong, Batam.

|
Editor: Joseph Wesly
Huffingtonpost
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. 

Saat ini, korban tengah menjalani perawatan dan pemulihan psikologisnya agar tidak mengalami trauma.

Ibu Aniaya Anak karena Sering Main di Luar

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan RY (37) seorang ibu yang melakukan aksi kekerasan terhadap anak tirinya di bawah umur.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, RY ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan sesuai hasil visum terhadap korban, serta keterangan saksi maupun barang bukti yang disita RY ditetapkan menjadi tersangka," kata Zain kepada awak media, Jumat (24/11/2023)

Zain menerangkan, motif RY menganiaya anakn tirinya, lantaran kesal terhadap korban yang susah diingatkan akibat sering bermain keluar rumah tanpa memberitahu.

Proses penetapan tersangka terhadap RY usai menerima laporan dari ketua RT setempat berinisial BP pada Senin (20/11/2023).

"Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Zain.

Menurut Zain, perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Saat ini, Polres Metro Tangerang Kota telah berkordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak.

"Kami telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak dan Perempuan dalam memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma serta fasilitas rumah aman untuk menampung korban," tutur Zain.

"Untuk menangani luka-luka yang dialami korban akibat penganiayaan ibu tirinya, kami juga kerja sama dengan Rumah Sakit," terang Zain.

Akibat perbuatannya tersebut, RY terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. 

"Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas Zain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved