Remaja Putri di Batam Dirantai Ibu Kandung karena Hafalan dan Sembunyikan Ponsel

AF dirantai dan dianiaya ibu kandungnya di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Bengkong, Batam.

|
Editor: Joseph Wesly
Huffingtonpost
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. 

TRIBUN TANGERANG.COM, BATAM- Seorang perempuan berinisial JBD (37) diamanakan Polsek Bengkong, Polresta Barelang karena merantai anak kandungnya berinisial AF (13).

AF dirantai dan dianiaya ibu kandungnya di rumah kontrakan mereka di Kecamatan Bengkong, Batam.

Penganiayaan ini terbongkar setelah video AF dipasung sang ibu beredar luas di media sosial.

Warga pun melaporkan aksi keji tersebut dan polisi segera bergerak cepat mengamankan korban. 

Kepada polisi, AF meengaku dianiaya ibunya menggunakan sapu dan dirantai besi di lehernya sebanyak dua kali. 

Sejumlah luka serius terlihat akibat penganiayaan JBD kepada AF. Mulai dari luka bocor di kepala sebelah kiri, luka lecet di pelipis kanan, lebam di mata kiri, serta luka lecet di tangan kanan dan kiri. 

 "Selain itu, korban juga mengaku merasakan sakit di jari-jari tangan dan lehernya," kata Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Marihot Pakpahan, Rabu (13/11/2024) malam.

Dari pengakuan korban, kejadian ini bermula pada Senin, 11 November 2024 pagi. Dia ketahuan menyembunyikan ponsel milik ibunya.

Namun, saat ditanya, korban tidak jujur sehingga memicu kemarahan JBD yang diduga menganiayanya menggunakan sapu dan rantai besi.

Selain mengamankan korban, pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama, polisi juga mengamankan JBD beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

"Adapun barang bukti yang disita meliputi satu buah rantai besi sepanjang 3 meter, satu tali rafia berwarna merah, satu unit telepon genggam Vivo Y20, dan satu unit gembok," kata Iptu Marihot.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya mau mendidik anaknya agar menghafal surat pendek Al Quran.

"Jadi karena anaknya ini tidak menghafal ayat pendek Al Quran, sudah diperingatkan ibunya berulang kali. Kemudian pas saat itu si anak mengambil handphone ibunya untuk belajar melihat YouTube, namun pas ditanya ibunya, 'Handphone di mana?', ternyata disembunyikan anaknya. Kejadian itu pun menyulut amarah si ibu,” ujar Marihot berdasarkan keterangan pelaku dari hasil interogasi.

Akibat aksinya, korban mengalami luka bagian kiri kepala, lecet di pelipis kanan, dan luka lebam di mata sebelah kiri.

Kemudian luka lecet di tangan sebelah kanan, luka lecet di bagian leher, dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri.

Saat ini, korban tengah menjalani perawatan dan pemulihan psikologisnya agar tidak mengalami trauma.

Ibu Aniaya Anak karena Sering Main di Luar

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan RY (37) seorang ibu yang melakukan aksi kekerasan terhadap anak tirinya di bawah umur.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, RY ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan sesuai hasil visum terhadap korban, serta keterangan saksi maupun barang bukti yang disita RY ditetapkan menjadi tersangka," kata Zain kepada awak media, Jumat (24/11/2023)

Zain menerangkan, motif RY menganiaya anakn tirinya, lantaran kesal terhadap korban yang susah diingatkan akibat sering bermain keluar rumah tanpa memberitahu.

Proses penetapan tersangka terhadap RY usai menerima laporan dari ketua RT setempat berinisial BP pada Senin (20/11/2023).

"Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Zain.

Menurut Zain, perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Saat ini, Polres Metro Tangerang Kota telah berkordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak.

"Kami telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak dan Perempuan dalam memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma serta fasilitas rumah aman untuk menampung korban," tutur Zain.

"Untuk menangani luka-luka yang dialami korban akibat penganiayaan ibu tirinya, kami juga kerja sama dengan Rumah Sakit," terang Zain.

Akibat perbuatannya tersebut, RY terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. 

"Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelas Zain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved