Mabes TNI Klarifikasi Soal Isu Kolonel Jadi Beking Ivan Sugianto: Tak Ada, Hanya Hubungan Bisnis

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan bahwa tidak ada anggotanya yang berperan sebagai beking Ivan Sugianto.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Mabes TNI menyatakan perwira menengah (pamen) TNI terlibat foto bersama dengan Ivan Sugianto bukan sebagai Beking. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Nama Ivan Sugianto tengah menjadi sorotan publik atas kasusnya meminta siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong.

Bahkan kasus Ivan Sugianto juga turut menyeret seorang pamen TNI berpangkat Kolonel.

Hal ini setelah fotonya bersama seorang pria yang menggunakan seragam TNI berpangkat kolonel viral di media sosial.

Banyak anggapan di media sosial jika perwira TNI yang berfoto bersama Ivan Sugianto merupakan beking pengusaha asal Surbaya itu.

Namun kini Markas Besar (Mabes) TNI memberikan pernyataan atas isu yang tengah berkembang di masyarakat itu.

Mabes TNI menyatakan perwira menengah (pamen) TNI terlibat foto bersama dengan  Ivan Sugianto bukan sebagai Beking.

Baca juga: Ivan Sugianto Ditangkap Polisi Buntut Paksa Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Bersujud dan Menggonggong

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan bahwa tidak ada anggotanya yang berperan sebagai beking Ivan Sugianto.

"Hanya teman biasa, enggak ada hubungan bisnis apalagi beking," ujar Hariyanto dalam keterangannya pada Sabtu (16/11/2024).

Hariyanto menambahkan, pamen TNI tersebut telah bersahabat dengan Ivan sejak lama.

Bahkan, foto yang viral di media sosial itu diambil pada 18 September 2024, jauh sebelum insiden perundungan yang melibatkan Ivan.

"Ivan dan pamen TNI tersebut sudah bersahabat sejak lama. Sekitar 11 November 2024, kasus Ivan viral, dikaitkan dengan adanya foto dalam kendaraan, di mana Ivan berfoto dengan seorang perwira menengah TNI," jelasnya.

Baca juga: PPATK Kuliti Aliran Dana Rekening Ivan Sugianto dan Klub Malamnya, Kini Diblokir Terindikasi TPPU

Sebelumnya Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perundungan anak di Surabaya, di mana ia meminta siswa untuk bersujud dan menggonggong di depan SMA Kristen Gloria 2.

Akibat perbuatannya, Ivan ditahan dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah Ivan menjalani pemeriksaan selama 3 jam oleh penyidik.

"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati maghrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis (14/11/2024).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved