Mabes TNI Klarifikasi Soal Isu Kolonel Jadi Beking Ivan Sugianto: Tak Ada, Hanya Hubungan Bisnis

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan bahwa tidak ada anggotanya yang berperan sebagai beking Ivan Sugianto.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Mabes TNI menyatakan perwira menengah (pamen) TNI terlibat foto bersama dengan Ivan Sugianto bukan sebagai Beking. 

Ia menambahkan bahwa penyidik merasa cukup dengan hasil pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan.

Baca juga: Ivan Sugianto Minta Maaf Usai Viral Suruh Siswa SMA Sujud Menggonggong: Saya Akan Menyerahkan Diri

Ivan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, sehingga ia langsung ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Dirmanto menyebutkan bahwa Ivan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman 3 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," ujarnya.

(Kompas.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved