Mabes TNI Klarifikasi Soal Isu Kolonel Jadi Beking Ivan Sugianto: Tak Ada, Hanya Hubungan Bisnis
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menegaskan bahwa tidak ada anggotanya yang berperan sebagai beking Ivan Sugianto.
Editor:
Joko Supriyanto
istimewa
Mabes TNI menyatakan perwira menengah (pamen) TNI terlibat foto bersama dengan Ivan Sugianto bukan sebagai Beking.
Ia menambahkan bahwa penyidik merasa cukup dengan hasil pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan.
Baca juga: Ivan Sugianto Minta Maaf Usai Viral Suruh Siswa SMA Sujud Menggonggong: Saya Akan Menyerahkan Diri
Ivan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, sehingga ia langsung ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
Dirmanto menyebutkan bahwa Ivan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman 3 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," ujarnya.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Penculik Kacab Bank BUMN Ngaku Ada Keterlibatan Oknum, Mabes TNI Respons Begini |
![]() |
---|
Mabes TNI Batalkan Mutasi 7 Pati, Termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo Anak Try Sutrisno |
![]() |
---|
PPATK Bongkar Nilai Transaksi Rekening Ivan Sugianto-Valhalla Tembus Rp 100 M dalam Beberapa Bulan |
![]() |
---|
Anak Ivan Sugianto Tulis Surat Penyesalan Usai Sang Ayah Dipenjara: Aku Nyesel Telpon Papa Saat Itu |
![]() |
---|
Respon Mahfud MD Terkait Kasus Ivan Sugianto Usai Dapat Informasi Ini Soal Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.