Penjelasan Said Didu Terkait Kritik PSN PIK 2 Berujung Dilaporkan ke Polresta Tangerang
Said Didu buka suara perihal kritikannya terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 berbuntut pelaporan ke polisi.
TRIBUNTANGERANG.COM - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Said Didu buka suara perihal kritikannya terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 berbuntut pelaporan ke polisi.
Dikutip Kompas.com, Said Didu menjelaskan duduk perkara mengapa ia dilaporkan ke polisi terkait kritiknya terhadap pembangunan PSN PIK 2.
Awal mula PIK 2 dijadikan PSN diungkap oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020-2024, Sandiaga Uno, pada April 2024.
Pihak yang disebut melaporkan Said Didu adalah Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota.
Said mengatakan, kritik yang ia sampaikan merupakan bentuk advokasi terhadap rakyat yang tanahnya terdampak PSN PIK 2.
Ia menyebutkan, harga ganti rugi atas tanah milik rakyat yang masuk wilayah PSN PIK 2 hanya Rp 25.000, Rp 35.000, hingga Rp 50.000 per meter.
Said Didu merasa heran dengan rendahnya nilai ganti rugi terhadap warga. Sebab, negara sempat melakukan pembebasan tanah di PIK pada 2007 dengan nilai ganti rugi lebih tinggi sebesar Rp 250.000 per meter.
Selain nilai pengganti yang lebih rendah, nilai jual objek pajak (NJOP) di PSN PIK 2 juga diturunkan dari Rp 150.000 menjadi Rp 48.000.
"Jadi, saya bergerak (melakukan advokasi) ini sudah enam bulan setelah (PIK 2) ditetapkan menjadi PSN. Nah, timbul pertanyaan kenapa ada PSN?” ujar Said Didu, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/11/2204).
"Turun saya melihat ke sana bulan Mei (2024) dan saya sudah menemukan bagaimana transaksi penekanan terhadap rakyat untuk menjual tanahnya setelah PSN itu (harga penggantinya) menjadi Rp 50.000 per meter,” tambahnya.
Oknum aparat dan Apdesi disebut terlibat Said Didu menyebutkan, pada awalnya wilayah PIK 2 hanya mencakup dua kecamatan, yakni Kosambi dan Teluk Naga.
Namun, setelah pemerintah menetapkan wilayah tersebut sebagai PSN, PIK 2 mencakup sembilan kecamatan, yakni Kosambi, Teluk Naga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk, Kemiri, Kronjo, Mekar Baru, dan Tanara.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Said, PSN PIK 2 juga tidak memiliki batas yang jelas. Selain itu, luas wilayahnya pun terus meluas dari 1.700 hektar, menjadi 2.800 hektar, lalu 3.500 hektar.
"Sembilan kecamatan itu perkiraan saya kalau melebarnya 10-15 kilometer dari pantai itu akan ada 100.000 hektar sampai ke Pontang sampai ke Merak, karena rencananya sampai ke Merak diambil,” imbuh Said.
"100.000 hektar itu lebih luas dari Singapura,” tegas dia.
Selama mengadovikasi rakyat, Said Didu mengaku, ada oknum Apdesi dan aparat yang ikut menggusur rakyat dari PSN PIK 2.
Said Didu dilaporkan ke polisi Said Didu menuturkan, ia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan penghasutan setelah mengadvokasi rakyat yang terusir dari tanahnya sendiri dengan nilai ganti rugi yang rendah.
Ia merasa heran dengan pihak yang melaporkan dirinya ke polisi. Said menyatakan, ia tidak bermaksud menghasut karena yang ia sampaikan adalah fakta. Said juga menekankan, ia tidak pernah menghalangi pembangunan di PSN PIK 2.
"Betul ini suatu ketidakadilan. Bayangkan, tanah rakyat dibebaskan Rp 50.000?” tanya Said
“Saya terus terang sebagai manusia menangis, saya enam bulan lebih ke sana (PSN PIK 2) saya berkali-kali dikejar-kejar oleh preman. Berkali-kali,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, laporan terhadap Said Didu sudah diterima.
Said akan diperiksa terkait kritik terhadap PSN PIK 2 pada Selasa (19/11/2024).
"Betul (ada laporan ke Said Didu)," kata Baktiar dikutip dari Tribunnews, Senin (18/11/2024).
Dihubungi secara terpisah, Apdesi mengaku tidak tahu-menahu dengan laporan terhadap Said yang dilayangkan ke Polresta Tangerang.
Berdasarkan laporan yang masuk ke Polresta Tangerang, pihak pelapor adalah Maskota yang disebut sebagai Kepala Apdesi Kabupaten Tangerang.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Apdesi, Muksalmina, mengatakan bahwa pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan maraknya oknum, organisasi, atau lembaga yang mencatut nama Apdesi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Langkah tersebut akan diambil karena nama Apdesi yang saat ini dipimpin oleh Arifin Abdul Majid dicatut tanpa persetujuan.
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 dengan Ketua Umum, Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., MM (Jawa Barat), Sekretaris Jenderal, Muksalmina (Aceh) dan H. Tasman (Sulawesi Tenggara) sebagai Bendahara Umum,” ujar Muksalmina dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 18 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Rabu 17 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Selasa 16 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Senin 15 September 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Buntut Viral Mata Elang Cegat Warga di Cikupa, Polisi Minta Perusahaan Leasing Tak Semena-mena |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.