Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkotika yang Disiapkan untuk Pergantian Malam Tahun Baru

"Akan disiapkan atau akan diedarkan menjelang pergantian malam tahun baru," kata Bachtiar di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Selasa (19/11

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Ilsutrasi sabu-sabu. 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu, yang akan diedarkan pada momen pergantian tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Bachtiar Noprianto mengatakan jika pelaku sudah mempersiapkan atau bahkan menyimpan narkotika untuk malam pergantian tahun.
"Akan disiapkan atau akan diedarkan menjelang pergantian malam tahun baru," kata Bachtiar di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Selasa (19/11/2024).
Kata Bachtiar, pengedar narkoba biasanya sudah mengedarkan atau menyimpan narkotika dalam jumlah besar.
"Biasanya memang mereka ini sebelum tahun baru, sudah mengedarkan atau menyimpan narkotika jenis sabu ini dalam jumlah besar," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yaitu inisial A (37), AG (28), dan YG (26) berhasil diamankan.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengungkapkan awal mula penangkapan pelaku.
Awalnya, pelaku A (37) berhasil ditangkap di rumahnya, di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (20/10/2024).
Selain pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 5,19 kilogram sabu beserta alat hisap dan timbangan digital.
Dari hasil penangkapan itu pihak Kepolisian mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
“Didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” kata Victor, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2024).
Setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan kendaraan dan menangkap dua orang berinisial AG dan YG di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Dari penangkapan itu, Polisi menyita sabu seberat 40,259 kilogram yang terbungkus dalam kemasan teh cina yang disimpan dalam cabin mobil dengan nopol B 1526 RKX.
Atas apa yang diperbuat oleh ketiga pelaku, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (m30)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved