Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar, Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka

Didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengungkapkan awal mula penangkapan pelaku. 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan dua wilayah, Sumatera dan Jawa, Selasa (19/11/2024).
Polisi telah menetapkan tersangka, yaitu inisial A (37), AG (28), dan YG (26) berhasil diamankan.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengungkapkan awal mula penangkapan pelaku.
Awalnya, pelaku A (37) berhasil ditangkap di rumahnya, di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (20/10/2024).
Selain pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 5,19 kilogram sabu beserta alat hisap dan timbangan digital.
Dari hasil penangkapan itu, pihak Kepolisian mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
“Didapati keterangan bahwa pengiriman narkotika jenis sabu ini dibawa melalui jasa pengiriman transportasi kendaraan yang dikirim dari Sumatera,” kata Victor, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (19/11/2024).
Setelah melakukan pendalaman, polisi menemukan kendaraan dan menangkap dua orang berinisial AG dan YG di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Dari penangkapan itu, Polisi menyita sabu seberat 40,259 kilogram yang terbungkus dalam kemasan teh cina yang disimpan dalam cabin mobil dengan nopol B 1526 RKX.
Atas apa yang diperbuat oleh ketiga pelaku, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (m30)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved