BREAKING NEWS: Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba hingga Mengamankan 642 Kg Ganja
Awalnya kita mendapatkan informasi adanya pemain, pelaku, pengedar narkotika jenis ganja jaringan antara pulau Sumatra dan Jawa yang melintas wilayah
|
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja yang melibatkan rute antara Jawa dan Sumatra.
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja yang melibatkan rute antara Jawa dan Sumatra.
Dari hasil operasi tersebut pihak Kepolisian mengamankan narkoba jenis ganja dengan total berat mencapai 642 kilogram.
“Awalnya kita mendapatkan informasi adanya pemain, pelaku, pengedar narkotika jenis ganja jaringan antara pulau Sumatra dan Jawa yang melintas wilayah hukum Polres Tangsel,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Serpong, Dikutip Jumat (25/10/2024).
Pengungkapan peredaran narkoba tersebut merupakan hasil operasi dari kurun waktu 9 Agustus hingga 20 September 2024.
Pada mulanya, pihak kepolisian Berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari wilayah Kecamatan Pesawahan Kabupaten Purwakarta pada 9 Agustus 2024.
Kemudian, pihak Kepolisian kembali melakukan penangkapan tiga orang tersangka di wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang.
Baca juga: Polres Tangsel Bongkar Sindikat Penadah Motor Curian Diotaki Pasutri, Terbanyak Dijual ke Sumatera
Setelah dilakukan pengembangan, pihak Kepolisian ke wilayah Kecamatan Blank Pidie, Kabupaten Aceh Barat Daya dan mengamankan dua orang tersangka
“Untuk kasus peredaran narkoba jajaran berhasil menangkap delapan orang tersangka,” terangnya.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial WRI alias Bule (27), IG alias Ican (26), ABS alias Seno (38), RRU alias Uling (33), AH alias Boim (33), EW alias Mpok Bibi (40), MS alias Rengek (40), dan RM alias Kombet (33).
Atas perbuatannya WRI, IG, ABS, MS dan RM dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan RRU, AH dan EW dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.
Lebih lanjut, dengan adanya penangkapan ini, diharapkan juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi angka peredaran narkoba.
“Ini adalah perang yang berkelanjutan, dan kami tidak akan berhenti di sini,” tutup Kapolres.(m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Breaking News: Dugaan Pungli, SDN Gondrong 2 Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam Sekolah Rp 1,2 Juta |
![]() |
---|
Polisi Dalami Alasan Remaja di Ciputat Tinggalkan Rumah, Sempat Disebut Diculik Pemulung |
![]() |
---|
Pemulung Culik Remaja di Ciputat Tangsel, Pelaku Ditangkap di Depok |
![]() |
---|
Breaking News: Pratama Arhan Resmi Bercerai dengan Azizah Salsha Secara Verstek |
![]() |
---|
Cegah Curanmor dan Narkoba, Kapolres Tangsel Gencarkan Program Cegah Tawuran Antar Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.