Pilkada Jakarta

Besok Pilkada Jakarta, RK-Suswono dan Pram-Rano Diduga Bagikan Sembako untuk Warga Kepuluan Seribu

Belum diketahui maksud dari pemberian sembako tersebut apakah bagian dari serangan fajar atau tidak.

Editor: Joseph Wesly
Istimewa
Ilustrasi sembako. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha mengatakan, APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara yang digelar pada Rabu (27/11/2024).

Hal itu sesuai dengan Pasal 39 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved