Pilkada Jakarta
Pramono-Rano Diklaim Tim Pemenangan Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran, Formulir C1 Jadi Kunci
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Hasil penghitungan Litbang Kompas menujukkan belum ada calon gubernur Jakarta yang menembus persentase kemenangan 50 persen plus 1 di Pilkada Jakarta.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, mensyaratkan kemenangan di Pilkada Jakarta.
Dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hanya akan dinyatakan terpilih jika memperoleh lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama Pilkada. Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, maka Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Berdasarkan hasil hitung cepat Litbang Kompas, Rabu (27/11/2024) pukul 16.57 WIB, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno unggul 49,46 persen
Untuk pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, mendapatkan 40,06 persen suara.
Sementara pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 10,48 persen suara.
Menanggapi hasil itu, tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, mengeklaim kemenangan paslon yang mereka usung dalam satu putaran berdasarkan penghitungan manual oleh internal.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Tim Pemenangan, Aria Bima, pada Kamis (28/11/2024) pagi.
"Dari jumlah TPS yang kita hitung, 14.835 TPS, yang belum masuk ke kita kurang lebih sekitar 43 TPS. Dari data total yang ada, perolehan suara kita sekitar 2.163.111. Itu perolehan suara 03, dengan surplusnya sekitar 3.000 suara," ujar Aria Bima di Jakarta Utara.
Aria menjelaskan bahwa dari hasil penghitungan formulir C1 yang telah masuk, pasangan Pramono-Rano mendapatkan 50,09 persen suara.
Angka ini, menurut dia, memastikan kemenangan pasangan ini dalam satu putaran.
"Dengan demikian, memenuhi Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, pasangan Mas Pram-Bang Doel secara resmi kami nyatakan menang dalam satu putaran," tegas Aria.
Baca juga: Ridwan Kamil Mau Curi" Suara Dharma-Kun yang Kelewat Besar bila Pilkada Jakarta 2 Putaran
Penghitungan dilakukan berdasarkan formulir C1 dari lebih dari 14.000 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta.
Tim pemenangan menyebut data dari 43 TPS masih dalam proses pengumpulan. Meski demikian, hasil penghitungan ini belum bersifat resmi.
Hasil resmi akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah proses rekapitulasi suara selesai dilakukan secara berjenjang mulai Kamis (28/11/2024) hingga Senin (16/12/2024). Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Menang di Pilkada Jakarta, Pramono: Terima Kasih RK-Suswono dan Dharma-Kun Bikin Pilkada Damai |
![]() |
---|
Sudah Berusaha Pikat Warga Jakarta tetapi Tidak Dipilih, Ridwan Kamil Lapang Dada Terima Kekalahan |
![]() |
---|
Blak-blakan, Ridwan Kamil Akhirnya Beberkan Alasan Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Akhirnya Legowo Soal Hasil Pilkada Jakarta, Kini Ucapkan Selamat untuk Pramono-Rano |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pram-Rano Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 3 Hari setelah Terima BRPK dari MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.