Polisi Aktif Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor, Hantam Kepala Korban Pakai Tabung Gas Melon
Belum diketahui latar belakang yang membuat pelaku nekat membunuh ibu kandungnya sendiri.
TRIBUN TANGERANG.COM, BOGOR- Seorang anggota Polri aktif bernama Nikson Pangaribuan (41) membunuh ibu kandungnya bernama Herlina Sianipar (61).
Pelaku membunuh sang ibu di rumah mereka di di Kampung Rawajamun, RT 02/RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/12/2024).
Aksi sadis tersebut terjadi di warung yang juga dijadikan rumah keluarga besar mereka.
Belum diketahui latar belakang yang membuat pelaku nekat membunuh ibu kandungnya sendiri.
Namun pembunuhan ini disebut terjadi di awali adanya cekcok yang terjadi di antaranya keduanya.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, menjelaskan kronologis pembunuhan tersebut.
Dia mengatakan pembunuhan ini terjadi di warung milik korban.
"Peristiwa ini terjadi sekira pukul 21.30 WIB," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (2/11/2024).
Setelah menerima laporan dari warga sekura pukul 22.30 WIB, polisi terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan keterangan saksi, aksi pembunuhan ini terjadi saat korban melayani pembeli," ujarnya.
Korban bernama Herlina Sianipar (61) ini tiba-tiba didorong oleh anaknya, Nikson Pangaribuan alias Ucok.
"Ketika ibunya terjatuh ke lantai, Nikson Pangaribuan (41) mengambil tabung 3 kg yang ada diwarung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," jelas Wahyu.
Melihat kejadian tersebut, saksi atau pembeli langsung melarikan diri karena takut.
"Saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin Pasaribu," ucapnya.
Hotbin lalu memberitahukan kepada temannya tentang kejadian ini.
Setelah itu ambulan dari Kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Kenari.
"Saat sampai di RS. Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia," papar Wahyu.
Sementara pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap.
Lalu pada Senin (2/12/2024) sekira jam 01.00 WIB, pelaku diketahui memarkirkan kendaraan Suzuki pickup di tengah jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.
"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," ungkap Wahyu.
Tak lama kemudian, Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut.
"Petugas membawa pelaku ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan mobil ambulans," jelas Wahyu.
Pelaku merupakan anggota Polri dan beralamat di Central Park Jalan Kamboja H/14, RT 052/RW 021, Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi.
"Saat ini proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor," tandas Wahyu.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.