Pelajar di Semarang Tewas Ditembak
Temuan Fakta Versi Propam Polda Jateng Soal Penembakan Siswa SMK Semarang Dibocorkan Kombes Aris
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono secara terbuka membongkar hasil pemeriksaan Aipda Robig Zaenudin dan beberapa saksi lainnya.
TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin kepada siswa SMKN 4 Semarang masih menjadi perhatian publik.
Terbaru, Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah pihak termasuk Kapolrestabes Semarang terkait insiden itu.
Bahkan, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono secara terbuka membongkar hasil pemeriksaan Aipda Robig Zaenudin dan beberapa saksi lainnya atas kasus penembakan pelajar tersebut.
Semula, kasus penembakan ini dikaitkan dengan pembubaran tawuran, namun faktanya dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jateng, tidak ada insiden tawuran yang terjadi.
Kombes Aris Supriyono membenarkan jika Aipda Robig melakukan tembakan sebanyak 4 kali pada 24 November 2024 pukul 00.22 WIB.
"Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi, kata Kombes Aris dikutip YouTube DPR RI dalam rapat dengar pendapat, Selasa (3/12/2024).
Diungkapkan oleh Kombes Aris, saat itu Aipda Robig Zaenudin baru saja pulang dinas, lalu bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar tiga kendaraan.
"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan saat perjalanan pulang ini mendapati satu kendaraan yang dikejar, lalu kendaraan pelanggar kena pepet. Lalu terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, sehingga terjadi penembakan" kata Aris.
Atas perbuatannya Aipda Robig telah melanggar Perkap nomor 1 tahun 2029 tentang penggunaan senjata api, serta pasal 13 ayat 1 PPRI nomor 1 tahun 2023, dan Perpol 77 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian.
"Kepada pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik yang akan dilakukan hari ini tapi kami tunda di hari selanjutnya," tutup Aris.
Respon Penasehat Kapolri
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memberikan komentarnya terkait kasus seorang siswa SMK tewas ditembak oleh oknum polisi di Semarang, Jawa Tengah.
Ia mengaku prihatin karena masih ada perbedaan keterangan antara pihak Polrestabes Semarang dengan saksi warga.
Polisi menyebut Aipda RZ menembak korban GRO (16) karena diduga hendak melakukan penyerangan saat tawuran.
Sedangkan warga membantah ada tawuran di lokasi kejadian.
"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini karena sementara dari polisi mengatakan bahwa ekses daripada geng yang mau berkelahi alasan dia (pelaku) bertindak dan kemudian ternyata saksi-saksi menepis semua kenyataan itu. Ini merupakan ujian berat lagi bagi polisi," katanya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (28/11/2024).
Aryanto lantas membagikan kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang dengan tewasnya siswa SMP berinisial AM (12).
AM awalnya diduga tewas dianiaya polisi saat hendak tawuran.
Jasad AM di Sungai Kuranji, Jalan Bypass Kilometer 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Minggu (9/6/2024) pukul 11.55 WIB.
Polisi kala itu menyimpulkan AM tewas karena terjatuh saat menghindari polisi.
Aryanto menilai kasus polisi di Semarang lebih dahsyat lagi, karena jelas korban tewas dengan luka tembak.
"Itu jelas sudah pasti salah oknum polisinya," tegasnya.
Aryanto membeberkan, polisi tidak bisa seenaknya menggunakan senjata api.
Penggunaan alat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aryanto turut terlibat dalam penyusunan aturan di atas.
"Sudah ada rambu-rambunya, senjata api itu hanya digunakan untuk melindungi nyawa orang, termasuk nyawa polisi itu sendiri," ungkapnya.
Aryanto lalu membeberkan tata urutan sebelum polisi melakukan penembakan ke tubuh orang.
Awalnya polisi harus memberikan peringatan secara persuasif.
"Terakhir senjata dipakai apabila orang itu mengancam akan membunuh orang lain atau orang itu sudah menyerang polisi sehingga bisa berdampak mematikan, itu baru bisa dilakukan (pelumpuhan secara terukur)," ujar Aryanto.
Aryanto menyangkan, simpang siurnya terkait kronologi pasti tewasnya GRO.
Di satu sisi disebut GRO akan tawuran, di sisi lain ada informasi dipicu senggolan antara korban dengan Aipda RZ saat mengendarai motor.
"Publik pasti bertanya-tanya. Ini jadi tantangan polisi untuk menjawab," tandas Aryanto.
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Anggota Brimob Dikabarkan Ikut Diperiksa dalam Kasus Penembakan Aipda Robig ke Pelajar di Semarang |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Janji Pengusutan Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang Tegak Lurus dan Transparan |
![]() |
---|
Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang Diungkap Keluarga Gamma |
![]() |
---|
Viral Rekaman CCTV Adegan Aipda Robig Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang, Ini Penjelasan Polda Jateng |
![]() |
---|
Penasihat Kapolri Sudah Punya Prediksi Nasib Aipda Robig Usai Buat Pengakuan Soal Penembakan Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.