Pelajar di Semarang Tewas Ditembak

Penasihat Kapolri Sudah Punya Prediksi Nasib Aipda Robig Usai Buat Pengakuan Soal Penembakan Pelajar

Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memberikan komentarnya terkait kasus seorang siswa SMK tewas ditembak oleh oknum polisi.

Editor: Joko Supriyanto
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Aipda Robig Zaenudin personel polisi yang tewaskan pelajar SMKN 4 Semarang Gamma Rizky. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memberikan komentarnya terkait kasus seorang siswa SMK tewas ditembak oleh oknum polisi di Semarang, Jawa Tengah.

Ia mengaku prihatin karena masih ada perbedaan keterangan antara pihak Polrestabes Semarang dengan saksi warga.

Polisi menyebut Aipda RZ menembak korban GRO (16) karena diduga hendak melakukan penyerangan saat tawuran.

Sedangkan warga membantah ada tawuran di lokasi kejadian.

"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini karena sementara dari polisi mengatakan bahwa ekses daripada geng yang mau berkelahi alasan dia (pelaku) bertindak dan kemudian ternyata saksi-saksi menepis semua kenyataan itu. Ini merupakan ujian berat lagi bagi polisi," katanya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (28/11/2024).

Aryanto lantas membagikan kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang dengan tewasnya siswa SMP berinisial AM (12).

AM awalnya diduga tewas dianiaya polisi saat hendak tawuran.

Jasad AM di Sungai Kuranji, Jalan Bypass Kilometer 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Minggu (9/6/2024) pukul 11.55 WIB.

Polisi kala itu menyimpulkan AM tewas karena terjatuh saat menghindari polisi.

Aryanto menilai kasus polisi di Semarang lebih dahsyat lagi, karena jelas korban tewas dengan luka tembak.

"Itu jelas sudah pasti salah oknum polisinya," tegasnya.

Aryanto membeberkan, polisi tidak bisa seenaknya menggunakan senjata api.

Penggunaan alat tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aryanto turut terlibat dalam penyusunan aturan di atas.

"Sudah ada rambu-rambunya, senjata api itu hanya digunakan untuk melindungi nyawa orang, termasuk nyawa polisi itu sendiri," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved