Pelajar di Semarang Tewas Ditembak

Penasihat Kapolri Sudah Punya Prediksi Nasib Aipda Robig Usai Buat Pengakuan Soal Penembakan Pelajar

Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memberikan komentarnya terkait kasus seorang siswa SMK tewas ditembak oleh oknum polisi.

Editor: Joko Supriyanto
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Aipda Robig Zaenudin personel polisi yang tewaskan pelajar SMKN 4 Semarang Gamma Rizky. 

Aryanto lalu membeberkan tata urutan sebelum polisi melakukan penembakan ke tubuh orang.

Awalnya polisi harus memberikan peringatan secara persuasif.

"Terakhir senjata dipakai apabila orang itu mengancam akan membunuh orang lain atau orang itu sudah menyerang polisi sehingga bisa berdampak mematikan, itu baru bisa dilakukan (pelumpuhan secara terukur)," ujar Aryanto.

Aryanto menyangkan, simpang siurnya terkait kronologi pasti tewasnya GRO.

Di satu sisi disebut GRO akan tawuran, di sisi lain ada informasi dipicu senggolan antara korban dengan Aipda RZ saat mengendarai motor.

"Publik pasti bertanya-tanya. Ini jadi tantangan polisi untuk menjawab," tandas Aryanto.

Tembakan Aipda Robig Berlebihan

Pengakuan Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang soal penembakan ke siswa SMKN 4 Semarang inisial GRO (17) membuat kasus makin terang.

Pengakuan pertama, Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang tidak memberikan tembakan peringatan ketika menembak GRO (17) pelajar SMKN 4 Semarang.  

"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto,Kamis (28/11/2024) petang.

Kedua Aipda Robig meletuskan dua tembakan ke arah GRO sebanyak satu kali di bagian pinggul. 

Satu tembakan lainnya menyasar dua teman GRO yakni AD  (17) dan SA (16) yang alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat.

Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).

Polda Jateng juga mengakui Aipda Robig melakukan eksesif action atau tindakan berlebihan ketika kejadian. 

 "Eksesif action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved