Bunuh Ibu Kandung, Keluarga Sebut Aipda Nikson Pangaribuan Pernah Dirawat di RSJ Grogol

Peristiwa itu terjadi setelah keduanya terlihat cekcok di warung milik sang ibu. Kemudian pelaku mendorong sang ibu hingga terjatuh.

Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Aipda Nikson Pangaribuan personel Polres Metro Bekasi yang hantam kepala Herlina Sianipar ibu kandungnya pakai gas melon hingga tewas. 

Sementara, pihak kepolisian menyatakan tidak melihat adanya indikasi gangguan kejiwaan pada Aipda Nikson.

"Kami tidak melihat itu (adanya gangguan jiwa)," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait detail kondisi kesehatan Aipda Nikson.

Rio hanya menegaskan pihaknya akan memproses kasus pembunuhan ini dengan transparan.

"Kami akan laksanakan dulu tugas, nanti selesaikan itu secara baik, dan kami akan proses ini secara transparan," tegasnya.

AKBP Rio Wahyu Anggoro mengonfirmasi Nikson bertugas di salah satu Polres di Polda Metro Jaya.

"Pangkatnya bintara tinggi, (dinas) di salah satu Polres di Polda Metro Jaya. Jadi pelaku sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga," ujar Rio kepada wartawan, Senin (2/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kapolres Bogor menegaskan, siapapun pelaku, termasuk anggota Polri, akan tetap diproses hukum.

"Meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan," tegas Rio.

Rio menyatakan, pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus pembunuhan ini.

"Kami sudah amankan dan saat ini lagi diperiksa juga. Namun, kami tetap melaksanakan ini secara tegas dan kami tidak akan main-main," katanya.

Terkait dengan informasi pelaku menjual minuman keras di rumah, Rio menyatakan, pihaknya masih mendalami hal tersebut.

Kapolres juga menegaskan, saat ini sidang kode etik terhadap pelaku sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, sejalan dengan penyelidikan yang berlangsung.

"Kami akan proses ini secara transparan, kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya,"pungkasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tabung LPG 3 kilogram. Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved