Dikenal Penyayang, Aipda Nikson Pangaribuan Sudah 10 Hari Tak Minum Obat saat Bunuh Ibu Kandung

Nikson membunuh sang ibu menggunakan gas melon tiga kilogram setelah sebelumnya mendorong korban hingga terjatuh.

Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Aipda Nikson Pangaribuan personel Polres Metro Bekasi yang hantam kepala Herlina Sianipar ibu kandungnya pakai gas melon hingga tewas. 

TRIBUN TANGERANG.COM, BOGOR- Ada fakta terungkap setelah personel polisi aktif, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) membunuh ibu kandungnya, Herlina (61), Minggu (1/12/2024). 

Nikson membunuh sang ibu menggunakan gas melon tiga kilogram setelah sebelumnya mendorong korban hingga terjatuh.

Nikson kemudian mengayunkan gas melon tesebut hingga mengenai kepala korban sebanyak tiga kali.

Aksi penganiayaan itu dilakukan korban di rumah mereka di warung milik sang ibu di, Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Aksi tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang melayani pembeli. Warga yang mengetahui adanya perkelahian itu melaporkannya ke warga lain hingga akhirnya pelaku ditangkap polisi saat sedang membuat keributan di sebuah lokasi.

Sebelumnya Aipda Nikson melarikan diri menggunaan mobil pikap dan memarkirkannya di tengah jalan.

Kini terungkap fakta baru perihal aksi nekat pelaku membunuh sang ibu.

Nikson ternyata sudah 10 hari tidak mengonsumi obat yang harus dia minum karena dalam masa pengobatan akibat gangguan jiwanya kambuh.

Gangguan jiwa

Paman Nikson, Ronny Pangaribuan akhirnya angkat bicara soal kasus yang tengah menjerat keponakannya.

Baca juga: Bunuh Ibu Kandung, Keluarga Sebut Aipda Nikson Pangaribuan Pernah Dirawat di RSJ Grogol

Dia menyatakan, Nikson mengalami gangguan kejiwaan sejak tiga tahun terakhir. 

“Dia memang sudah lama mengidap gangguan jiwa. Kurang lebih tiga tahun lalu. Suka marah, ngaco lah, ngamuk-ngamuk,” ujar Ronny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2024).

Selama periode waktu itu, Nikson sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati dan salah satu rumah sakit jiwa (RSJ) kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

RSJ di Grogol Petamburan sempat menyatakan keadaan Nikson membaik. Lantas, dia diperbolehkan pulang dengan catatan mengonsumsi obat berdasarkan resep dokter.

Suatu waktu, Nikson kambuh. Akhirnya dia kembali menjalani rawat inap di poli jiwa RS Polri Kramatjati dan sebelum akhirnya membunuh Herlina, Nikson dalam pemantau psikiater berupa berobat jalan.

Selama bertugas dengan kondisi yang mengalami gangguan kejiwaan, Nikson tidak diizinkan membawa senjata api.

Dia juga tidak ditempatkan untuk tugas penting.

“Dia dinas itu cuma formalitas. Pakaian dinas, datang ke kantor, ya sudah, semaunya dia itu,” ujar Ronny.

Tidak ke poli jiwa

Dua pekan sebelum menghabisi nyawa Herlina, Nikson kembali menunjukkan gejala yang tidak beres.

Dia kerap marah ke keluarga sampai memukul-mukul benda yang ada di sekitarnya.

Ronny menyayangkan saat itu Herlina tidak langsung menghubungi polisi agar membawa Nikson dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk menjalani pengobatan.

“Sudah marah-marah dia. Tonjok meja, ubin, lantai. Benda-benda lain ditonjok. Bukan manusia ya,” ucap Ronny.

Sementara, Nikson absen kontrol kejiwaan di RS Polri Kramatjati dari yang dijadwalkan pada 22 November 2024 atau 10 hari sebelum pembunuhan.

Padahal, Nikson terakhir kali kontrol kejiwaannya di poli jiwa RS Polri Kramatjati pada 23 Oktober 2024.

Hal ini Ronny ketahui saat dia mendampingi adik Nikson bernama Rio berbicara dengan psikiater yang menangani pelaku di RS Polri Kramatjati pada 3 Desember 2024.

“Ditanya lagi si Rio, ‘waktu sebelum tanggal 22 November, obatnya rutin atau enggak?’, ‘enggak, (kecuali) kalau ada teman polisi datang ke rumah, baru dia makan obat itu’. Nah, obatnya enggak dimakan, dan terlambat kontrol,” ucap Ronny.

Sosok penyayang

Sebelum mengalami gangguan kejiwaan, Nikson dikenal sebagai sosok yang pendiam dan lemah lembut.

Dia tidak akan berbicara sebelum orang lain mengajaknya berbincang. Meski begitu, Nikson dikenal keluarga sebagai pria yang ramah dan sangat sayang kepada Herlina.

Meski dia anak sulung, Nikson merupakan anak yang paling manja dengan Herlina.

“Sayang banget sama mamaknya. Paling kolokan lagi. Jadi, adik-adiknya cemburu sosial gara-gara mamaknya itu terlalu sayang dia (Nikson),” kata dia.

Diberhentikan Tindakan Nikson ini terbukti melanggar Pasal 8 huruf c ayat (1) dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya yang memeriksa sejumlah saksi atas perkara yang menjerat Nikson.

Sementara, sanksi yang diterapkan sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan pemberhentian kepada bapak Kapolda,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan di RS Polri, Kamis (5/12/2024). Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved