Kronologi 100 Warga Larang Ibadah Natal di Gereja Cibinong Bogor
Penolakan dilakukan sekitar 100 warga sekitar yang berdomisili di sekitar lokasi. Warga merasa keberatan keberatan atas perayaan Natal di perumahan
TRIBUN TANGERANG.COM, CIBINONG- Viral video penolakan peribadatan perayaan Natal di Perumahan Cipta Graha Permai, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial.
Penolakan dilakukan sekitar 100 warga sekitar yang berdomisili di sekitar lokasi.
Warga merasa keberatan keberatan atas perayaan Natal di perumahan itu.
Aksi penolakan itu ditujukan kepada kegiatan ibadah yang akan diselenggarakan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Tegar di Komplek Perumahan Cipta Graha Permai.
Dalam vidoe terlihat seorang pria menjelaskan bahwa ia dan sejumlah warga telah menyampaikan surat penolakan kepada lurah dan kapolsek setempat.
Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, membenarkan adanya aksi penolakan terhadap peribadatan Natal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penolakan itu ditujukan kepada kegiatan ibadah yang akan diselenggarakan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Tegar di Komplek Perumahan Cipta Graha Permai.
Aksi penolakan oleh sekelompok warga di perumahan itu terjadi pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Benar, hari Minggu telah berlangsung aksi penolakan rencana kegiatan peribadatan perayaan Natal GPdI yang dipimpin oleh Pendeta NJW," kata Waluyo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).
Waluyo menjelaskan penolakan itu dilakukan warga setempat dengan cara menutup portal akses jalan menuju gereja.
Ada kurang lebih 100 orang warga yang menolak dan menutup portal jalan perumahan tersebut.
Atas penolakan itu, polisi, camat, dan Danramil turun tangan melakukan upaya mediasi dengan para pihak terkait seperti pendeta, pihak RT, hingga lurah.
"(Penolakan) ini dilatarbelakangi adanya perubahan alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja (GPdI) yang berlokasi di Perum Cipta Graha Permai Blok R-1 no. 2 milik Pendeta NJW," ungkap Waluyo.
Dalam mediasi, sambung Waluyo, warga tetap menolak alih fungsi rumah tinggal menjadi rumah ibadah maupun gereja.
Warga menegaskan bahwa jemaat dan Pendeta NJW harus mengikuti prosedur pendirian rumah ibadah sesuai dengan aturan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri..
Terbukti Aniaya Selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador Dihukum 4,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penyebab Balita 3 Tahun di Cibinong Bogor Hanyut Jasadnya Ditemukan di Jakarta Barat |
![]() |
---|
Identitas Jasad Bocah di Kanal Banjir Barat Terungkap: Warga Kampung Pajaleran Cibinong Bogor |
![]() |
---|
Kronologi Kaki Bocah 2,5 Tahun Terjepit Eskalator di Cibinong City Mall, Pengelola Ungkap Kondisinya |
![]() |
---|
Kecewa Anak Tidak Diterima PPDB, Orang Tua Murid Parkir Mobil Persis di Pintu Masuk SMPN 1 Cibinong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.