Kronologi 100 Warga Larang Ibadah Natal di Gereja Cibinong Bogor

Penolakan dilakukan sekitar 100 warga sekitar yang berdomisili di sekitar lokasi. Warga merasa keberatan keberatan atas perayaan Natal di perumahan

Editor: Joseph Wesly
Dok. Tangkapan Layar)
Sebanyak 100 warga diduga menolak kegiatan peribadatan perayaan Natal di perumahan Cipta Graha Permai, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (8/12/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, CIBINONG-  Viral video penolakan peribadatan perayaan Natal di Perumahan Cipta Graha Permai, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial. 

Penolakan dilakukan sekitar 100 warga sekitar yang berdomisili di sekitar lokasi.

Warga merasa keberatan keberatan atas perayaan Natal di perumahan itu.

Aksi penolakan itu ditujukan kepada kegiatan ibadah yang akan diselenggarakan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Tegar di Komplek Perumahan Cipta Graha Permai.

Dalam vidoe terlihat seorang pria menjelaskan bahwa ia dan sejumlah warga telah menyampaikan surat penolakan kepada lurah dan kapolsek setempat.

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, membenarkan adanya aksi penolakan terhadap peribadatan Natal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penolakan itu ditujukan kepada kegiatan ibadah yang akan diselenggarakan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Tegar di Komplek Perumahan Cipta Graha Permai.

Aksi penolakan oleh sekelompok warga di perumahan itu terjadi pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Benar, hari Minggu telah berlangsung aksi penolakan rencana kegiatan peribadatan perayaan Natal GPdI yang dipimpin oleh Pendeta NJW," kata Waluyo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).

Waluyo menjelaskan penolakan itu dilakukan warga setempat dengan cara menutup portal akses jalan menuju gereja.

Ada kurang lebih 100 orang warga yang menolak dan menutup portal jalan perumahan tersebut.

Atas penolakan itu, polisi, camat, dan Danramil turun tangan melakukan upaya mediasi dengan para pihak terkait seperti pendeta, pihak RT, hingga lurah.

"(Penolakan) ini dilatarbelakangi adanya perubahan alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja (GPdI) yang berlokasi di Perum Cipta Graha Permai Blok R-1 no. 2 milik Pendeta NJW," ungkap Waluyo.

Dalam mediasi, sambung Waluyo, warga tetap menolak alih fungsi rumah tinggal menjadi rumah ibadah maupun gereja.

Warga menegaskan bahwa jemaat dan Pendeta NJW harus mengikuti prosedur pendirian rumah ibadah sesuai dengan aturan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri..

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved