PPN Naik 12 Persen

Breaking News: PPN 12 Persen Resmi Diberlakukan 1 Januari 2025, Tidak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok

Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen secara resmi akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang, berikut rincian barang yang kena pajak.

|
Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive/Ikhwana Mutuah Mico
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto 

TRIBUNTANGERANG.COM - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen secara resmi akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Kenaikan PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk kebutuhan pokok yang bersifat penting.

Meksi PPN 12 persen diberlakukan tahun depan, namun pemerintah tetap bebankan tarif 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yakni minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

"Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip Kompas.com, Senin (16/12/2024).

Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justri diberikan fasilitas bebas PPN.

Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

"Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," imbuhnya.

Berikut rincian bahan kebutuhan pokok penting yang dibebaskan dari tarif PPN, yaitu:

- Beras 

- Daging ayam ras

- Daging sapi

- Ikan bandeng atau ikan bolu

- Ikan cakalang atau ikan sisik, ikan kembung/gembung/banyar/gembolo/aso-aso

- Ikan tongkol/ambu-ambu

- Ikan tuna 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved