PPN Naik 12 Persen

Reaksi PDIP Soal Kenaikan PPN 12 Persen Direspon Anggota DPR RI Fraksi Gerindra: Mari Jujur Terbuka

sikap PDIP yang menolak kenaikan PPN sebesar 12 persen, serta tudingan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto tak pro rakyat mendapat sorotan Gerindra

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Novita Wijayanti 

TRIBUNTANGERANG.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Novita Wijayanti mengatakan, kenaikan PPN 12 persen yang akan diterapkan di Januari 2025 berdasarkan Undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) yang disahkan pada tahun 2021. 

Novita mengatakan, undang- undang a quo merupakan produk kolektif antara pemerintah yang dikuasai PDI Perjuangan (PDIP) dengan legislatif ketika itu. Dimana salah satu poin pentingnya mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Perlu diingat bahwa usulan tersebut bukanlah hal yang datang tiba-tiba, melainkan bagian dari kebijakan yang telah disepakati melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) pada tahun 2021, yang pada waktu itu diusulkan oleh PDI Perjuangan sendiri," kata Novita, Minggu (22/12/2024).

Novita menghimbau, seharusnya sejumlah pemangku kepentingan tidak melakukan playing victim, dengan bersandiwara untuk mendapat simpati rakyat. 

Menurut Novita, sikap PDIP yang menolak kenaikan PPN sebesar 12 persen, serta tudingan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seolah tidak pro-rakyat, dianggapnya sebagai bentuk tidak gentlemen.

"Yang sejatinya justru mereka yang mengusulkan dan memutuskan. Sekarang seolah-olah melempar kesalahan kepada Pak Prabowo dimana Pak Prabowo baru menjadi Presiden baru 2 bulan," tuturnya. 

Novita berujar, saat ini yang lebih penting adalah bagaimana secara bersama-sama mencari solusi untuk meringankan beban rakyat, sambil tetap menjaga keberlanjutan pembangunan ekonomi negara kedepannya.

"Mari kita jujur dan terbuka dalam diskursus politik ini, dan berhenti memainkan peran sebagai korban dari kebijakan yang sejatinya merupakan hasil kesepakatan bersama,"katanya. 

'Fokus kita sekarang adalah bagaimana menuntaskan tantangan ekonomi yang ada dan memastikan kebijakan ini dapat dijalankan dengan bijaksana demi kepentingan rakyat," pungkasnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Wihadi Wiyanto mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diinisiasi oleh Fraksi PDI Perjuangan DPR. 

Hal ini yang menjadi dasar naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Sebagai informasi, Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP saat itu adalah Dolfie Othniel Frederic Palit yang merupakan anggota Fraksi PDIP. (m32)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved