PPN Naik 12 Persen
Breaking News: PPN 12 Persen Resmi Diberlakukan 1 Januari 2025, Tidak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen secara resmi akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang, berikut rincian barang yang kena pajak.
- Telur ayam ras
- Minyak goreng
- Cabai hijau
- Cabai merah - Cabai rawit
- Bawang merah
- Gula pasir
Kemudian jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2024, yaitu:
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa keuangan
- Jasa persewaan rumah susun jmum dan rumah umum.
Sementara untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu antara lain:
- PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
- PPN Dibebaskan di sektor transportasi
- PPN Dibebaskan di sektor pendidikan atau kesehatan
- PPN Dibebaskan atas listrik dan air
- PPN Dibebaskan atas jasa keuangan atau asuransi
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.