PPN Naik 12 Persen

Breaking News: PPN 12 Persen Resmi Diberlakukan 1 Januari 2025, Tidak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok

Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen secara resmi akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang, berikut rincian barang yang kena pajak.

|
Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive/Ikhwana Mutuah Mico
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto 

- Telur ayam ras

- Minyak goreng

- Cabai hijau 

- Cabai merah - Cabai rawit

- Bawang merah

- Gula pasir

Kemudian jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2024, yaitu:

- Jasa pendidikan

- Jasa pelayanan kesehatan medis

- Jasa pelayanan sosial

- Jasa angkutan umum

- Jasa keuangan

- Jasa persewaan rumah susun jmum dan rumah umum.

Sementara untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu antara lain: 

- PPN Dibebaskan untuk bahan makanan

- PPN Dibebaskan di sektor transportasi

- PPN Dibebaskan di sektor pendidikan atau kesehatan

- PPN Dibebaskan atas listrik dan air

- PPN Dibebaskan atas jasa keuangan atau asuransi

(Kompas.com)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved