Daftar Gaji UMK Banten yang Berlaku 1 Januari 2025: Tertinggi Cilegon, Kedua Kota Tangerang

Kenaikan UMK Banten 2025 tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 471 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2025.

Editor: Joko Supriyanto
Tribunnews.com
Ilustrasi uang - UMK Banten 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK 2024. 

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025:

- Kabupaten Pandeglang : Rp 3.206.640,32

- Kabupaten Lebak : Rp 3.172.384,39

- Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,01

- Kabupaten Tangerang : Rp 4.901.117,00

- Kota Tangerang : Rp 5.069.708,36 

- Kota Tangsel: Rp 4.974.392,42

- Kota Cilegon: Rp 5.128.084,48

- Kota Serang: Rp 4.418.261,13

Perbandingan kenaikan UMK Banten tahun 2024: 

1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94 

2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08 

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70 

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52 

5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28 

Sumber: Tribun banten
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved